Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
KPK Pindahkan Pemeriksaan THR ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengadakan pemeriksaan di Polres Banyumas demi mengurangi risiko konflik kepentingan. Penyebabnya adalah karena Polres Cilacap tercantum dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga berasal dari duit haram Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Pemalakan tersebut dilakukan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman pemutusan jabatan jika tidak menuruti.
Kemudian, terhadap 27 orang (terjaring OTT) mengapa pemeriksaannya dilakukan di Banyumas dan bukan di Cilacap? Kami sengaja memindahkannya untuk menghindari terjadinya conflit of interest. Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang tersebut telah dialirkan ke Forkopimda, salah satu dari pihak yang terlibat adalah Polres Cilacap,” jelas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Kasus ini terungkap selama operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Selain itu, KPK juga menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
Menurut Asep, pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas agar tidak ada keberimbangan jika dilakukan di lokasi yang sama. “Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, untuk menghindari Tadi Conflict of interest (COI) ini kita pindah ke Banyumas,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan Bupati Syamsul Auliya terhadap satuan kerja (satker) demi memperoleh THR pribadi dan pihak eksternal. Pemerasan ini bahkan berlangsung sejak Lebaran 2025, menimbulkan kecurigaan terhadap mekanisme pengelolaan dana di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus korupsi tersebut melibatkan 13 dari 27 orang yang diamankan dalam OTT. Para tersangka dijatuhi tuntutan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai 14 Maret hingga 4 April 2026.
KPK kembali menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal sebagai bagian dari upaya mencegah praktik korupsi. Pernyataan ini disampaikan setelah Bupati dan Sekda Cilacap ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan untuk mengumpulkan dana tunjangan hari raya (THR) bagi Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa. Total setoran yang ditargetkan mencapai Rp750 juta.
