Komisi XII DPR sesalkan Jababeka hanya utus anak perusahaan saat RDP

2 hours ago  ·  4 min read
By Robert Davis - fukushimask.com
WhatsApp-Image-2026-09-07-at-10.30.10-PM

Wakil Ketua Komisi XII DPR Usir Perwakilan Jababeka dari Ruang Rapat Paripurna

Fukushimask.com – Sebuah insiden menegangkan terjadi di kompleks parlemen Jakarta pada Senin ketika Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi secara tegas mengusir perwakilan PT Jababeka Tbk dari ruang rapat dengar pendapat. Langkah tegas itu diambil setelah Bambang menilai kehadiran hanya satu direktur dari anak perusahaan sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga legislatif yang seharusnya menjadi mitra dialog negara.

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari pengaduan resmi yang diajukan PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) mengenai persoalan pipa limbah industri yang dikaitkan dengan operasional PT Jababeka Tbk. Agenda utamanya adalah mencari solusi bersama melalui mekanisme Panja Lingkungan Hidup di bawah naungan Komisi XII, yang secara kelembagaan membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi.

Pola Ketidakhadiran Pimpinan Tertinggi

Bambang menegaskan bahwa ini bukan pertama kalinya manajemen Jababeka memilih tidak memenuhi panggilan resmi DPR. Pada kesempatan sebelumnya, pihak perusahaan juga tidak mengirimkan pimpinannya. Kali ini, Jababeka kembali tidak menghadirkan Direktur Utama Setyono Djuandi Darmono dan justru mengutus Didik Purbadi, yang menjabat sebagai Direktur Utama Jababeka Infrastruktur, sebuah entitas anak perusahaan.

“Kemarin kita sudah undang, ini undangan kedua kali. Nah, sekarang undangan kedua kali yang datang cuma anak perusahaannya. Kita ini problem solver, kita ingin mencari jalan tengah, tetapi mereka malah menganggap kita tidak ada artinya.”

Pernyataan itu menggambarkan frustrasi mendalam seorang wakil rakyat yang merasa otoritasnya diremehkan oleh korporasi besar. Dalam konteks tata kelola perusahaan publik di Indonesia, kehadiran direktur utama di hadapan komisi DPR bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas langsung kepada pemegang saham publik dan masyarakat luas yang terdampak oleh keputusan operasional perusahaan.

Isu Manipulasi Data Laboratorium

Di samping persoalan kehadiran, Bambang juga menyinggung temuan yang dianggapnya janggal: dugaan manipulasi data hasil uji laboratorium lingkungan dalam kasus yang sedang ditangani bersama oleh Panja Komisi XII dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Ia menilai pengubahan hasil laboratorium merupakan pelanggaran serius yang merendahkan integritas sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Bayangkan hasil lab bisa diubah, Deputi Gakkum LH (Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan) saja bingung. Pertaruhan buat lab-nya.”

Konteks ini penting bagi pembaca: hasil uji laboratorium lingkungan menjadi dasar hukum bagi setiap sanksi, perintah perbaikan, atau pencabutan izin. Jika data tersebut dapat diubah tanpa jejak audit yang jelas, maka seluruh rantai penegakan hukum lingkungan menjadi rapuh. Bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan industri padat seperti Jababeka di Cikarang, Bekasi, integritas data lingkungan bukan hanya soal kepatuhan regulasi, melainkan juga soal keselamatan dan kesehatan warga sekitar yang tinggal berdampingan dengan kawasan industri.

Respons Jababeka Infrastruktur

Menanggapi pengusiran yang dilakukan pimpinan komisi, pihak Jababeka Infrastruktur menyatakan sikap kooperatif. Didik Purbadi menyampaikan bahwa perusahaan akan menunggu undangan berikutnya dari Komisi XII DPR.

“Ya nanti kita tunggu undangan berikutnya.”

Respons singkat ini, di satu sisi, menunjukkan kesediaan untuk tetap berdialog. Namun di sisi lain, pernyataan tersebut tidak disertai komitmen konkret mengenai kapan dan bagaimana pimpinan tertinggi perusahaan akan hadir, sehingga meninggalkan ruang ketidakpastian bagi proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.

Rapat Tetap Berjalan Tanpa Jababeka

Setelah pengusiran, Komisi XII memutuskan untuk melanjutkan rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama PT Mastertama Adhi Propertindo serta Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Sesi berlangsung tanpa kehadiran pihak Jababeka, yang berarti pembahasan teknis mengenai pipa limbah industri dan dugaan manipulasi data dilakukan secara satu arah dari sisi pengadu dan regulator.

Ketiadaan pihak yang dituduhkan dalam forum penyelesaian sengketa tentu memperlambat proses mediasi dan mengurangi peluang tercapainya kesepakatan cepat. Bagi PT MAP sebagai pihak pengadu, ketidakhadiran lawan bicara berarti setiap klaim belum mendapat bantahan atau konfirmasi langsung, sehingga rekomendasi komisi berpotensi menjadi lebih bersifat indikatif ketimbang final.

Implikasi bagi Tata Kelola Korporasi dan Hubungan DPR–Bisnis

Insiden ini menyoroti ketegangan yang kerap muncul antara lembaga legislatif dan korporasi besar ketika agenda pengawasan lingkungan menjadi agenda utama. Komisi XII memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi sektor lingkungan hidup, dan pemanggilan resmi kepada perusahaan publik merupakan instrumen pengawasan yang sah. Ketika perusahaan memilih hanya mengirim perwakilan tingkat menengah, pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal etika, melainkan soal apakah mekanisme pengawasan parlemen masih memiliki daya paksa yang memadai terhadap korporasi berskala nasional.

Bagi investor dan pemegang saham publik Jababeka, pola komunikasi dengan regulator dan lembaga negara juga menjadi bagian dari penilaian tata kelola perusahaan. Konsistensi kehadiran pimpinan tertinggi dalam forum-forum resmi mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, dua pilar utama yang menjadi perhatian dewan komisaris dan regulator pasar modal.

Proses penyelesaian sengketa antara PT MAP dan PT Jababeka Tbk diperkirakan akan berlanjut melalui mekanisme Panja Lingkungan Hidup. Apakah undangan ketiga akan dipenuhi oleh Setyono Djuandi Darmono secara langsung, atau apakah perusahaan akan terus mengandalkan perwakilan anak perusahaan, akan menjadi indikator penting bagi efektivitas pengawasan legislatif terhadap korporasi di sektor lingkungan hidup.

Frequently Asked Questions

What is Komisi XII DPR sesalkan Jababeka hanya?

Komisi XII DPR sesalkan Jababeka hanya is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Komisi XII DPR sesalkan Jababeka hanya matter?

Komisi XII DPR sesalkan Jababeka hanya matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category