Politik

Meeting Results: Legislator: Pemerintah perlu susun aturan turunan UU Polri

UU Polri Meeting Results - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Desk Politik
Published June 22, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Legislator: Pemerintah Perlu Susun Aturan Turunan UU Polri

Meeting Results – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang menjadi fokus perhatian legislatif. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan bahwa kebijakan ini memerlukan pendampingan melalui aturan turunan untuk memastikan implementasi yang jelas dan efektif. Menurutnya, penyusunan regulasi pendukung harus segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan menghindari interpretasi yang berbeda-beda.

Konten UU Polri yang Disahkan

UU yang disahkan pada 17 Juni 2026 ini memuat sejumlah perubahan penting, terutama dalam memperkuat peran dan tanggung jawab Polri di masa depan. Salah satu poin utama adalah penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar organisasi, yang berpotensi menguntungkan atau menantang kinerja institusi. Selain itu, usia pensiun anggota kepolisian juga diatur ulang, sementara penyandang disabilitas diberi kesempatan untuk menjadi bagian dari kepolisian. Hal-hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk modernisasi dan inklusivitas dalam sistem kepolisian.

“Kami di Komisi III DPR RI akan mengawal dan memonitor penyusunan peraturan-peraturan tersebut melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun kunjungan kerja,” kata Abdullah di Jakarta, Senin.

Dalam wawancara terpisah, Abdullah menekankan bahwa aturan turunan harus disiapkan dengan rapi. Menurutnya, regulasi tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Polri sendiri. Ia menjelaskan bahwa keberagaman bentuk aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik dalam penerapan UU. “Tujuannya agar seluruh regulasi turunan tetap sejalan dengan semangat reformasi Polri, memperkuat profesionalisme institusi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tambahnya.

Pemantauan oleh Komisi III DPR RI

Abdullah menyatakan bahwa Komisi III DPR akan aktif dalam memastikan aturan turunan tidak menyimpang dari prinsip utama UU Polri. Dengan rapat kerja, dengar pendapat, dan kunjungan lapangan, komisi ini bertujuan untuk mengawasi proses penyusunan regulasi secara transparan. Menurutnya, pengawasan ini juga penting untuk menjaga akuntabilitas anggota Polri dalam menjalankan tugas, terutama di tengah perubahan struktur organisasi.

Dalam rangka menjaga kepastian hukum, Abdullah menekankan perlunya kejelasan dalam mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Ia menilai bahwa pengawasan internal harus ditingkatkan melalui peningkatan profesionalisme unit seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). “Kedua unit ini berperan penting dalam menegakkan etik, disiplin, dan akuntabilitas,” kata Abdullah, yang juga menyoroti perluasan fungsi pengawasan lainnya untuk memperkuat pengelolaan tugas kepolisian.

“Salah satu hal yang paling penting yang perlu diatur adalah pengaturan mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang bertujuan untuk penguatan akuntabilitas Polri,” ujarnya.

Di sisi eksternal, Abdullah menyarankan peningkatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai badan pengawas independen. Kompolnas akan diberi tugas untuk mengevaluasi kinerja Polri, memastikan keterbukaan informasi publik, melindungi pelapor, dan memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat. “Ini menjadi langkah strategis untuk memastikan Polri tetap transparan dan dapat dipercaya,” jelasnya.

Menurut Abdullah, aturan turunan tidak hanya menjadi dasar operasional Polri, tetapi juga menjawab tantangan dari masyarakat. Ia mengatakan bahwa regulasi ini harus mencakup berbagai aspek, termasuk kebijakan yang mendorong keterlibatan Polri dalam isu-isu sosial, politik, dan ekonomi. “Regulasi pendukung akan menjadi jembatan antara konsep reformasi dan praktik nyata,” tambahnya.

Implementasi UU Polri: Tantangan dan Peluang

UU Polri 2026 memberikan ruang bagi anggota kepolisian untuk mengisi posisi di luar institusi, termasuk dalam lembaga pemerintah atau swasta. Abdullah mengatakan bahwa hal ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang fokus utama Polri dalam menjalankan tugas keamanan. “Pemerintah perlu memastikan bahwa penempatan ini tidak mengurangi kapasitas Polri dalam menjaga keadilan dan kemanfaatan umum,” tutur anggota DPR tersebut.

Di sisi lain, perubahan usia pensiun dalam UU Polri menjadi sorotan. Abdullah menilai bahwa penyesuaian ini harus diimbangi dengan mekanisme yang jelas untuk memastikan kestabilan struktur organisasi. “Dengan penyesuaian usia pensiun, Polri bisa memperkuat kinerja anggota yang lebih muda, tetapi juga perlu mempertimbangkan pengalaman dan keahlian para senior,” jelasnya.

Abdullah juga menyoroti peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri. Ia mengatakan bahwa ini merupakan langkah inklusif yang dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam upaya penegakan hukum. “Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan semua kelompok dalam sistem kepolisian,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya menekankan bahwa UU ini akan menjadi fondasi untuk perbaikan kualitas Polri. Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, UU tersebut berisi perubahan krusial, termasuk ketentuan tentang penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar organisasi. Hal ini diatur dalam Pasal 28A ayat 1, yang memberikan ruang bagi anggota kepolisian untuk berperan dalam sektor non-polisi asalkan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Dalam konteks ini, Abdullah menegaskan bahwa keberhasilan reformasi tergantung pada konsistensi aturan turunan. Ia meminta pemerintah untuk menyesuaikan regulasi dengan aspirasi masyarakat, termasuk meningkatkan keterbukaan dan keadilan. “Kami yakin bahwa dengan aturan yang jelas, Polri akan semakin profesional dan bisa menjadi mitra yang kuat dalam pembangunan nasional,” ujarnya.

Dengan penyusunan aturan turunan yang tepat, Abdullah berharap kinerja Polri dapat menjadi lebih akuntabel dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan eksternal yang konsisten, karena itu menjadi jaminan bahwa kebijakan di dalam institusi tidak terlepas dari standar publik. “Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perubahan UU diimplementasikan dengan baik dan dipertanggungjawabkan,” pungkas anggota DPR tersebut.

Leave a Comment