Hasil Pertemuan: Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masalah yang terjadi pada penyaluran kuota haji tahun 2024. Perubahan cara pembagian kuota membuat sekitar 8.400 jemaah haji reguler tidak bisa berangkat sesuai jadwal. Akibatnya, banyak pendaftar terpaksa menunda rencana ibadah mereka, memperpanjang masa tunggu.
Kebijakan Kuota 50:50 Dianggap Tidak Sesuai Kesepakatan
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kuota haji reguler yang seharusnya digunakan pada 2024 justru dialihkan ke haji khusus. Hal ini menyebabkan penundaan yang signifikan bagi jemaah yang sudah lama menunggu.
“Harusnya mereka sudah berangkat, tapi karena antreannya bertambah jadi harus menunggu lagi. Padahal kita tidak pernah tahu usia seseorang. Ada yang akhirnya belum sempat berangkat haji karena keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu ironi,” ujarnya.
KPK menyoroti distribusi kuota haji 2024 yang menggunakan skema 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus. Padahal, rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI November 2023 menyetujui alokasi tambahan kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Pembagian yang tidak sesuai keputusan tersebut mengganggu rencana jemaah reguler.
Menurut catatan, jumlah jemaah haji reguler mencapai 213.320 orang, sementara jemaah yang berangkat melalui perusahaan pariwisata atau haji khusus hanya 27.680. Asep menegaskan bahwa kebijakan ini merugikan masyarakat yang telah menabung sejak dini untuk mengakses kuota haji. Banyak di antara mereka menabung mulai usia 20 tahun hingga mampu melunasi biaya saat berusia 50-60 tahun.
