KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi
Jakarta, Kompas.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, serta empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pengumuman ini dilakukan pada Selasa (10/3/2026) oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“KPK menetapkan lima tersangka dalam penyelidikan tertutup ini,” ujar Budi Prasetyo. “Salah satu di antaranya adalah Bupati Rejang Lebong.”
Menurut informasi, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga merupakan pihak yang memberi suap dan dua sebagai pihak penerima. “Saat ini, total sembilan orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung KPK masih dalam pemeriksaan intensif di tahap penyelidikan,” tambah Budi.
OTT KPK: 13 Orang Diperiksa, 9 Dibawa ke Jakarta
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK menghasilkan penangkapan terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Wakil Bupati, Hendri, pada Senin (9/3/2026) malam. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Bupati Rejang Lebong memang menjadi tersangka.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh Rohcahyanto saat diwawancara Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, termasuk dua pejabat terkait. Ketiga belas orang tersebut sebelumnya diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, lembaga antikorupsi juga mengamankan barang bukti seperti uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik.
