Yang Dibahas: Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera
Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera
Jakarta, Kompas.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, Polda Riau masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Ketiga individu ini diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisir, lintas provinsi, yang berhasil membunuh satu ekor gajah pada awal Februari 2026.
“Dengan 15 tersangka yang telah ditangkap dan tiga DPO yang masih dalam pencarian, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, serta menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” kata Isir dalam pernyataannya, Selasa (3/3/2026).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Riau, Isir menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka yang telah diamankan. Proses penyidikan menggabungkan beberapa metode, seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis balistik, digital forensik, serta pemetaan jaringan pelaku.
Salah satu buron yang menjadi target, berinisial AN, diduga sebagai eksekutor aksi pembunuhan gajah yang terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut penyidik, AN menembak gajah dua kali di bagian kepala, lalu memotong kepalanya untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
Proses perdagangan gading tersebut dimulai dari hutan Pelalawan, kemudian dijual seharga Rp 30 juta. Selanjutnya, barang itu berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat, lalu dikirim ke Jakarta melalui kargo udara. Di sana, gading diteruskan ke Surabaya menggunakan kargo kereta api. Harga transaksi meningkat drastis hingga lebih dari Rp 125 juta saat sampai di Jawa Tengah.
Sebagian gading bahkan telah diolah menjadi 63 pipa rokok sebelum kembali dijual. Seluruh rantai distribusi dari hutan hingga produk akhir berlangsung dalam waktu kurang dari dua minggu. “Kami pastikan pengembangan kasus terus berjalan, termasuk pengejaran tiga DPO,” tambah Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Keryawan menegaskan bahwa kasus ini bukan insiden terisolasi, melainkan bagian dari pola perburuan yang terstruktur. Dari penyelidikan, terungkap adanya sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya sejak tahun 2024 hingga 2026.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok dari bahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan berburu dan dokumen pengiriman. Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
