PGRI sebagai Penggerak Kesadaran Profesional Guru
Berikut adalah pilar-pilar PGRI dalam menggerakkan kesadaran profesional guru:
1. Kesadaran akan Kedaulatan Hukum (LKBH)
Profesionalisme sejati lahir ketika seorang guru merasa aman untuk bertindak berdasarkan keahliannya tanpa rasa takut.
2. Kesadaran akan Adaptasi Teknologi (SLCC)
Di era kecerdasan buatan, profesionalisme diukur dari kemampuan guru untuk tetap relevan dengan zaman.
-
Transformasi Mental Digital: Melalui Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI menggerakkan kesadaran bahwa teknologi adalah alat untuk memperkuat peran manusia, bukan menggantikannya. Guru disadarkan untuk mahir menggunakan AI dan literasi data sebagai bagian dari etos kerja modern.
3. Kesadaran akan Integritas dan Etika (DKGI)
Marwah profesi guru sangat bergantung pada perilaku yang konsisten dengan nilai-nilai luhur.
-
Internalisasi Kode Etik: Melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia), PGRI menggerakkan kesadaran bahwa etika adalah kontrak sosial guru dengan masyarakat. Profesionalisme berarti menjaga integritas, baik di ruang kelas maupun di ruang digital.
-
Otonomi Moral: Guru disadarkan untuk menjadi filter moral bagi siswa, menjauhkan pendidikan dari praktik malapraktik profesi dan menjaga netralitas serta kewibawaan pendidik.
4. Kesadaran akan Solidaritas Kolektif (One Soul)
Profesionalisme akan rapuh jika diperjuangkan secara individual. Kekuatan sejati ada pada kebersamaan.
-
Semangat Unitarisme: Melalui visi “Satu Jiwa” (One Soul), PGRI membangun kesadaran bahwa martabat guru ASN, PPPK, dan Honorer adalah satu kesatuan. Kolektifisme ini menjadi bahan bakar utama bagi penguatan posisi tawar guru di tingkat nasional.
-
Budaya Saling Menghebatkan: PGRI menggerakkan kesadaran untuk berkolaborasi, bukan berkompetisi antar-sesama rekan sejawat, menciptakan ekosistem sekolah yang harmonis dan produktif.
Tabel: Transformasi Kesadaran Profesional via PGRI 2026
| Dimensi | Dari (Kesadaran Pasif) | Menuju (Kesadaran Profesional PGRI) |
| Hukum | Takut dikriminalisasi saat mendidik. | Sadar hak & berani karena terlindungi (LKBH). |
| Teknologi | Merasa terancam oleh AI/Digitalisasi. | Adaptif & Menguasai AI sebagai alat (SLCC). |
| Etika | Sekadar formalitas administratif. | Integritas sebagai identitas jati diri (DKGI). |
| Organisasi | Merasa berjuang sendiri-sendiri. | Sadar kekuatan kolektif (One Soul). |
Kesimpulan:
PGRI adalah “alarm” yang terus mengingatkan guru bahwa mereka adalah Arsitek Peradaban. Dengan menguatkan pilar hukum, kompetensi, dan etika, PGRI memastikan bahwa kesadaran profesional guru Indonesia tetap menyala, menjadikan mereka profesi yang paling dihormati dan berdaulat di negeri ini.
