Rencana Khusus: Akhir Masa Media Sosial bagi Anak-anak?
Akhir Masa Media Sosial bagi Anak-anak?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyetujui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026, yang akan dijalankan mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini bertujuan membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform media sosial yang dinilai berisiko tinggi. Langkah tersebut ditargetkan untuk mencegah dampak negatif seperti paparan konten seksual dan penurunan kesehatan mental.
Permen ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur perlindungan anak dalam ruang digital. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap. Platform yang terkena antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Proses penyesuaian akan terus berlangsung hingga seluruh layanan memenuhi standar yang ditetapkan.
Kebijakan di Luar Negeri
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil tindakan serupa. Malaysia sudah menerapkan verifikasi elektronik untuk mengenali pengguna, sementara Australia juga mengeluarkan aturan yang membatasi akses anak-anak ke sepuluh platform media sosial. Platform seperti Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Kick, dan Twitch terkena larangan tersebut. Selain itu, negara Kangguru ini juga memperketat aturan untuk game daring seperti Roblox dan Discord, dengan fitur pemeriksaan usia.
Dalam rangka memperkuat perlindungan, Australia mengancam denda hingga 49,5 juta dollar jika platform melanggar aturan. Selandia Baru serta sejumlah negara Eropa seperti Belanda, Norwegia, Inggris, Belgia, Italia, Denmark, Perancis, dan Jerman juga menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial. Di sana, batasan usia bervariasi antara 13 hingga 15 tahun.
Data dan Dampak pada Anak-anak
Dari 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya adalah anak-anak. Angka ini mencerminkan tingkat keterlibatan mereka dalam ruang digital. Data Unicef menyebutkan, 50 persen anak yang aktif online pernah terpapar konten seksual. Di sisi lain, 42 persen mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman di media sosial.
Menkomdigi Meutya Hafid menggunakan istilah “darurat digital” untuk menggambarkan kondisi kritis akibat penggunaan media sosial yang berlebihan. Menurutnya, selain konten berbahaya, akses yang tidak terbatas juga bisa menyebabkan masalah psikologis dan kesehatan mental. Masa remaja yang berusia 10-24 tahun, seperti yang diteliti Manuela Barreto dari University of Exeter, rentan mengalami isolasi yang memperparah rasa kesepian.
“Kesepian di kalangan remaja di seluruh dunia hampir meningkat dua kali lipat dalam beberapa tahun terakhir. Interaksi digital mungkin tidak mengurangi dampak mendalam dari isolasi,” kata Livia Tomova, Dosen Psikologi di Universitas Cardiff.
