Mantan Menteri Agama Yaqut Lebaran di Rutan KPK karena Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tahanan KPK Saat Lebaran Gara-Gara Skandal Korupsi Haji
Penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji berujung pada penahanan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia harus menghabiskan libur lebaran di Rutan KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Kamis (12/3/2026) bahwa YCQ ditahan selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan di cabang Rutan KPK.
“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka. Namun, ia belum ditahan. Dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Kedua tersangka dikenai tuntutan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, serta Pasal 18 UU yang sama. Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
