Rencana Khusus: Pemprov Sulsel Alokasikan THR Khusus untuk Seluruh PPPK, Termasuk Paruh Waktu

Pemprov Sulsel Berikan THR untuk Semua PPPK, Termasuk yang Bekerja Paruh Waktu

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmen dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup daerahnya. Termasuk bagi para pekerja dengan kontrak sebagian waktu, THR ini disediakan sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menjaga kelancaran tugas publik. Langkah ini menunjukkan upaya daerah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara menjelang perayaan Idulfitri 2026.

Kebijakan pengalokasian THR PPPK ini diambil secara proaktif oleh Pemprov Sulsel. Pemimpin daerah, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan bahwa THR akan diberikan tanpa membeda-bedakan status pekerja. “Semua PPPK, baik penuh waktu maupun sebagian waktu, mendapatkan hak tunjangan ini,” ujarnya, menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan keadilan dalam distribusi pendapatan.

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya, jika bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelas Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

SKEMA penghitungan THR ini berlaku untuk seluruh PPPK, termasuk yang baru bergabung. Pemprov Sulsel memastikan bahwa nilai tunjangan disesuaikan dengan durasi kontrak, sehingga setiap pekerja mendapat proporsi yang adil berdasarkan kontribusi mereka. Selain itu, THR juga menjadi penanda bahwa pemerintah daerah mengakui peran penting PPPK paruh waktu dalam proses pembangunan.

Di luar Sulsel, beberapa provinsi lain juga memperlihatkan perhatian serupa. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencairkan THR sebesar Rp54,8 miliar untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PJLP, dan perangkat desa. Sementara Pemprov Ponorogo mengalokasikan dana Rp60 miliar untuk pembayaran THR ASN, dengan target pencairan sebelum libur Lebaran. Kota Bandung dan Jambi juga mengumumkan kepastian pencairan THR serta gaji ketiga belas.

Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pekerja tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan adanya THR, ASN dan PPPK bisa lebih fokus pada persiapan Lebaran tanpa khawatir kesulitan keuangan. Pemprov Banten, misalnya, memberikan kabar gembira dengan menjamin pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu tahun ini. Harapan pemerintah provinsi adalah agar tunjangan ini menjadi pengingat bahwa semua tenaga kerja, baik penuh waktu maupun sebagian, layak mendapatkan perhatian yang sama.