Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
KPK Pindahkan Pemeriksaan Korupsi ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan lokasi pemeriksaan terhadap kasus korupsi duit panas yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Tindakan ini diambil guna menghindari konflik kepentingan, setelah terungkap bahwa Polres Cilacap termasuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari uang yang diduga diperoleh melalui pemerasan terhadap SKPD.
Kasus ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Sebanyak 27 orang terjaring dalam OTT tersebut, namun pemeriksaan mereka dipindahkan ke Polres Banyumas. Penyidik KPK menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan proses investigasi tetap adil, mengingat Polres Cilacap sendiri merupakan salah satu pihak yang menerima dana haram dari bupati.
Mengapa pemeriksaan dilakukan di Banyumas dan bukan di Cilacap? Kami melakukan ini untuk menghindari konflik kepentingan, karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan, ditemukan bahwa uang tersebut sudah dialokasikan kepada Forkopimda, salah satu anggotanya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Dalam penyelidikan ini, KPK menetapkan dua tersangka utama, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Kedua pihak ditahan selama 20 hari pertama mulai 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Uang yang disita mencapai Rp610 juta, diduga berasal dari pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membiayai THR dan dana eksternal.
Kasus korupsi ini menyebabkan kekecewaan publik, terutama setelah terungkap bahwa dana haram itu digunakan untuk memutasi jabatan pegawai yang tidak menuruti ancaman. Selain itu, KPK juga menegaskan kembali larangan pemberian THR kepada pihak eksternal sebagai upaya mencegah praktik korupsi dalam lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memastikan adanya pemerasan terhadap SKPD selama periode 2025. Dalam penyelidikan intensif, para saksi memberikan keterangan bahwa modus pemerasan terjadi sejak Lebaran tahun lalu, dengan total target setoran mencapai Rp750 juta. KPK menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik untuk menjaga integritas pemerintahan.
