Kebijakan Baru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
KPK Mengalihkan Penyelidikan THR ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menggeser pemeriksaan kasus terkait Tunjangan Hari Raya (THR) ke Polres Banyumas demi menghindari konflik kepentingan. Hal ini setelah terungkap bahwa Polres Cilacap terdaftar sebagai penerima dana korupsi yang berasal dari uang hasil pemerasan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya.
Detail Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam OTT tersebut, sebanyak 27 orang ditangkap, termasuk perangkat daerah yang diduga terlibat dalam praktik pemalakan uang THR. KPK memastikan bahwa dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka: Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah dialokasikan ke Forkopimda, salah satu forkopimda-nya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK.
KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Transparansi dalam Pemberian THR
Dugaan bahwa Syamsul Auliya membutuhkan Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa di Forkopimda muncul setelah OTT berjalan. KPK juga mengungkap bahwa uang hasil pemerasan SKPD mencapai Rp610 juta, sedangkan target awal adalah Rp750 juta. Tersangka dituduh menyetorkan dana ke Bupati Cilacap dengan motif menghindari mutasi jabatan atau dianggap tidak setia.
KPK memperingatkan bahwa praktik pemberian THR kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Cilacap. Lebih dari itu, lembaga antikorupsi tersebut meyakini bahwa banyak kepala daerah lainnya juga melakukan modus serupa. Dengan mengungkap konflik kepentingan di Polres Cilacap, KPK berharap menggali lebih jauh transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Pengungkapan yang Mengejutkan
Pengungkapan kasus ini menyoroti bahwa Kapolresta Cilacap menjadi salah satu penerima THR dari duit panas. KPK menyatakan bahwa dana pemerasan telah dialirkan ke pihak-pihak di luar lingkaran pemerintahan, termasuk polisi dan jaksa. Angka-angka yang diberikan menambah kejutan publik mengenai skala korupsi yang terjadi.
Dengan mengalihkan pemeriksaan ke wilayah lain, KPK berupaya memastikan proses investigasi tetap adil dan objektif. Pemindahan ini juga menjadi bukti keseriusan lembaga antikorupsi dalam mengatasi praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak dengan hubungan langsung ke kepala daerah.
