Yang Dibahas: Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Dari Jakarta, Kompas.com melaporkan bahwa peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukardis, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebaiknya kembali menggodok revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Menurutnya, langkah ini menjadi penting untuk menghindari pelanggaran terhadap warga sipil oleh prajurit TNI, seperti dalam kasus serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Beni menyoroti bahwa hukum yang ada tidak cukup mencegah kekerasan terhadap masyarakat sipil. Ia menjelaskan, selama ini masih ada ambiguitas dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan anggota militer. “Kasus Andrie Yunus menunjukkan bahwa kecenderungan penggunaan mekanisme UU Peradilan Militer masih terjadi, meski aturan secara teori seharusnya lebih transparan,” tambahnya.
“Dorongan untuk mengaktifkan kembali pembahasan revisi undang-undang peradilan militer adalah langkah krusial agar norma hukum sejalan dengan praktik di lapangan,” ujar Beni kepada Kompas.com, Rabu (18 Maret 2026).
Beni juga menekankan bahwa sistem hukum internal harus ditegakkan secara tegas untuk menjawab kecurigaan publik. Ia meminta adanya tanggung jawab komando jika terbukti ada kelalaian dari atasan prajurit. Selain itu, ia mengusulkan pengadilan yang melibatkan elemen sipil dan militer agar proses hukum tetap terbuka.
Kasus penyiram air keras Andrie Yunus disebut sebagai contoh nyata kebutuhan perubahan. Beni menjelaskan, keterlibatan prajurit dalam tindak pidana umum masih sering diadili di peradilan militer, terutama karena revisi regulasi terhambat lama. “Tanpa perubahan pada aspek ini, reformasi hukum dan kelembagaan akan sulit berjalan efektif,” tambahnya.
