Pembahasan Penting: Komisi III dorong TNI-Polri bersinergi usut kasus Andrie Yunus
Komisi III Dorong TNI-Polri Sinergi Usut Kasus Andrie Yunus
Jakarta (ANTARA) – DPR RI Komisi III mengusulkan kerja sama yang lebih erat antara TNI dan Polri dalam menyelidiki kasus serangan menggunakan air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Dalam rapat khusus di Jakarta, Rabu, Ketua Komisi III Habiburokhman menekankan perlunya koordinasi antara kedua institusi tersebut.
“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ujarnya.
Langkah sinergi ini diharapkan dijalankan dengan mematuhi Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menetapkan mekanisme peradilan yang menggabungkan lembaga peradilan umum dan militer dalam kasus yang melibatkan kedua pihak.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi terhadap Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap para pelaku. Hal serupa diungkapkan oleh perwakilan fraksi partai politik yang hadir.
Kasus Andrie Yunus
Andrie Yunus menjadi korban serangan oleh pihak tidak dikenal di area Jakarta Pusat pada Rabu (12/3) malam. Kejadian ini terjadi segera setelah ia menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Penanganan oleh Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial tersangka, yaitu BHC dan MAK. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan dalam konferensi pers, “Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK,”
Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat anggota atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menjelaskan, “Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tetapi dari Denma BAIS TNI,”
Komisi III DPR RI juga menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawasi kasus ini. Selain itu, mereka berencana melakukan rapat kerja dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pihak korban sebagai bentuk komitmen dalam menjaga hak asasi manusia.
