Kebijakan Baru: Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Seorang mantan pejabat pemerintah, Yaqut Cholil Qoumas, kini berada di bawah pengawasan di luar Rutan KPK. Pergeseran status penahanannya dari rutan ke rumah tahanan ini menimbulkan perhatian dari para tahanan lain yang tidak lagi melihatnya sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Sempat tidak melihat Gus Yaqut, katanya ada pemeriksaan, tapi tak mungkin kalau menjelang malam takbiran dilakukan penahanan,” ujar Silvia Harefa, istri Immanuel Ebenezer, yang juga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, saat diwawancara wartawan di lokasi, Sabtu (21/3/2026).

Pergeseran ini dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengalihan dilakukan atas permintaan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari rutan KPK ke tahanan rumah, sejak Kamis (19/3/2026) malam,” katanya.

Penahanan sementara ini tidak menghilangkan pengawasan oleh KPK. “KPK tetap mengawasi dan melindungi tersangka selama masa penahanan,” tambah Budi.

Kasus Korupsi Kuota Haji yang Mengguncang

Yaqut ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Ia menjadi fokus pemeriksaan setelah diadukan ke KPK pada Kamis (12/3/2026) tadi malam. Pemidanaan terhadapnya dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, sebagai bagian dari penyelidikan terkait aliran dana korupsi.

“Penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dilakukan selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis.

KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Yaqut dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yaqut Patok Tarif Rp 84,4 Juta per Jemaah untuk Haji Tanpa Antre

Kasus ini terkait dengan pengelolaan kuota haji yang disangkakan menyalurkan dana korupsi. Yaqut dikaitkan dengan penyimpangan yang menyebabkan haji menjadi lebih mudah diakses tanpa antrian, dengan tarif per jemaah mencapai Rp 84,4 juta. Meski pernah memimpin Panitia Kerja Haji (Pansus Haji), mantan tokoh di DPR ini memilih tidak memberi komentar terkait kasus yang menimpanya.