Program Terbaru: Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK
Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK
Jakarta, IDN Times – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini mengalami perubahan status penahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Peristiwa ini memicu kritik dari berbagai pihak, karena dianggap sebagai tanda kehilangan konsistensi dalam penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan KPK
Dalam pernyataannya, KPK menyebut alasan hukum yang digunakan untuk mengubah status Yaqut terdapat pada Pasal 108 Ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pasal tersebut memberi dasar untuk mengalihkan penahanan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu, termasuk permohonan keluarga atau pertimbangan kemanusiaan, selama prosedur administratif terpenuhi.
“Perubahan status tahanan rumah Yaqut dianggap sebagai preseden yang mengkhawatirkan bagi KPK, mengingat lembaga anti-korupsi ini dinilai telah kehilangan konsistensinya dalam menjalankan tugas,” ujar Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Universitas Trisakti.
Abdul Fickar menyoroti peran KPK sebagai lembaga khusus yang fokus pada pemberantasan korupsi. Ia menilai, jika status penahanan bisa ditunda, mengapa Yaqut tidak dibebaskan sejak awal? “Ini menunjukkan komisioner KPK kini rentan terhadap intervensi dari pihak luar,” tambahnya.
“Kebijakan ini secara tidak langsung mengurangi makna tindak pidana korupsi menjadi kejahatan biasa. Jika terus berlanjut, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum KPK,” papar Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK.
Praswad menambahkan, pengalihan status Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah adalah kejadian pertama dalam sejarah lembaga tersebut. Ia mengkritik kebijakan ini karena menciptakan ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK.
Informasi dari Keluarga
Kabar perpindahan Yaqut ke tahanan rumah pertama kali muncul dari Silvia Harefa, istri Immanuel Ebenezer (Noel), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Menurut Silvia, Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. “Beliau tidak ada di rutan sejak hari Jumat lalu. Dikatakan akan diperiksa lebih lanjut,” katanya usai mengunjungi suaminya di Idul Fitri 1447 H/2026.
“Salat Idul Fitri juga tidak dihadiri oleh Yaqut. Informasi ini didapat dari rekan-rekan di dalam rutan,” ujar Silvia, yang mengungkapkan keberadaan sang suami telah berubah.
Pada hari yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perpindahan Yaqut. Ia menyatakan, penahanan Yaqut diubah atas permintaan keluarga, meski bukan karena alasan kesehatan. “Penyidik melakukan alih status penahanan YCQ dari Rutan KPK ke tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam lalu,” jelas Budi.
