Agenda Utama: RUU Perampasan Aset Digenjot, Komisi III Serap Masukan Para Pakar Hukum
RUU Perampasan Aset Dipercepat, Komisi III DPR RI Terima Pendapat Ahli Hukum
Komisi III DPR RI terus mendorong proses penyusunan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam menetapkan peraturan tersebut menjadi undang-undang. Anggota komisi dari Bali, Nyoman Partha, mengonfirmasi bahwa pembahasan RUU ini ditingkatkan secara intensif. “Komisi III telah melakukan sesi diskusi dengan Prof. Bayu Dwi Anggoro, Kepala Badan Keahlian DPR, Maradona, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, serta Prof. Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman,” tutur Nyoman. Ia menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan mengumpulkan masukan untuk menyempurnakan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana.
Berdasarkan data dari Transparency International Indonesia, indeks persepsi korupsi (CPI) Indonesia pada 2024 menempati peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37. Tahun 2025, skor turun menjadi 34, menggeser Indonesia ke posisi 109. Nyoman menilai, kondisi ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi tantangan besar, sehingga RUU Perampasan Aset menjadi solusi yang mendesak. “Dengan adanya RUU ini, proses pemulihan kerugian negara bisa lebih efektif,” ujarnya.
“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dianggap penting karena mekanisme hukum sekarang masih mengandalkan pemidanaan pelaku (conviction-based). Ketidakoptimalan ini sering kali mengakibatkan aset hasil kejahatan tidak bisa dirampas,” kata Nyoman.
Pendekatan baru yang diusulkan melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Tujuan utamanya adalah memastikan keuntungan dari kejahatan tidak menumpuk pada pelaku. Nyoman menambahkan, metode ini juga membantu memutus aliran dana ilegal dan mempercepat penyelesaian kasus korupsi.
Dalam proses penyusunan RUU, ada beberapa isu utama yang perlu diperhatikan. Pertama, penerapan NCB Asset Forfeiture berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah. Kedua, pembuktian terbalik dapat memberatkan pemilik aset. Ketiga, batasan wewenang aparat penegak hukum menjadi pertimbangan krusial. Keempat, risiko penyalahgunaan wewenang oleh lembaga hukum. Kelima, perlindungan hak milik dan Hak Asasi Manusia. Keenam, tata kelola aset yang dirampas.
“Konsep hukum antara Conviction-Based dan Non-Conviction-Based menjadi polemik. RUU ini menawarkan jalur alternatif untuk mempercepat pemulihan kerugian negara,” kata Nyoman.
Menyikapi dua pendekatan tersebut, Nyoman menegaskan bahwa Komisi III akan mencari titik tengah. Termasuk bagaimana mengatasi aset yang berasal dari kejahatan money laundry, perdagangan manusia, narkotika, serta hasil tindak pidana lainnya. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih fleksibel dan berkesinambungan.
