Kebijakan Baru: WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta tidak menghambat distribusi bantuan sosial (bansos) melalui Himbara dan PT Pos Indonesia. Bahkan, pencairan bansos reguler justru dijadwalkan lebih cepat sejak April 2026.

Percepatan Pemutakhiran Data Penerima Bansos

Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan perubahan skema pembaruan data penerima bansos, dengan menggeser jadwal menjadi tanggal 10 setiap awal triwulan, efektif sejak April 2026. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan data yang lebih akurat dalam pengelolaan bantuan sosial.

“Sementara skema penyaluran tetap berjalan normal. Jadi kita lewat Himbara dan lewat PT Pos. Sementara seperti itu,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pemutakhiran data sebelumnya dilakukan pada tanggal 20 setiap triwulan, namun kini diatur menjadi tanggal 10. Gus Ipul menambahkan, data tersebut akan menjadi dasar dalam menyalurkan bansos bulanan.

“Jadi setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,” katanya.

Percepatan update data diharapkan mempercepat proses distribusi bansos, sehingga lebih tepat sasaran. Dengan mengakses informasi yang lebih lengkap dan cepat, Kemensos dapat memperkuat keputusan dalam mengalokasikan bantuan ke masyarakat.

Penyaluran bansos reguler untuk triwulan II 2026 direncanakan dimulai pada pekan ketiga bulan April. “Mungkin nanti di atas tanggal 10 lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini,” tutur Gus Ipul.

Sementara itu, Kemensos juga mencatat bahwa penyaluran bansos pada triwulan I 2026 telah mencapai lebih dari 96 persen. Target distribusi periode April hingga Juni 2026 diharapkan lebih optimal dengan data yang lebih mutakhir.

Kebijakan BBM di Pemkot Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas. Sleman tetap menerapkan kerja di kantor (WFO) dan menolak skema kerja dari rumah (WFH).