Hasil Pertemuan: OJK: Kapabilitas bank jadi pertimbangan untuk izin “universal banking”
OJK: Kapabilitas bank jadi pertimbangan untuk izin “universal banking”
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kemampuan internal bank, seperti sumber daya manusia (SDM), manajemen teknologi informasi (TI), pengendalian risiko, serta tata kelola perusahaan, menjadi faktor utama dalam menentukan izin penyelenggaraan produk universal banking.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa setiap bank di Indonesia memiliki kondisi yang berbeda. Hal ini membuat aspek-aspek tersebut perlu diperhatikan secara menyeluruh.
Universal banking, sebagai model layanan keuangan terpadu, mencakup berbagai aktivitas seperti perbankan komersial dan pasar modal. Dian menyatakan bahwa OJK akan memperkuat kapasitas bank sebelum mengimplementasikan model ini, terutama dalam pengawasan teknologi informasi.
Integrasi layanan keuangan dan risiko
Dalam wawancara tersebut, Dian menambahkan bahwa integrasi layanan keuangan yang semakin luas berdampak pada peningkatan risiko, khususnya keamanan dan daya tahan sistem. Keterhubungan antar layanan dalam satu ekosistem bisa meningkatkan ancaman serangan siber serta kerentanan sistemik.
Karena saya kira, kalau kita bicara universal banking, tentu kita memerlukan regulasi dan pengawasan yang terintegrasi. Dan ini sebetulnya adalah core, tujuan akhir perjalanan kita di OJK adalah pengawasan terpadu. Jadi kita tidak lagi terpisah seperti sekarang, harusnya nanti semua pengawasan itu dilakukan secara menyeluruh dalam sistem keuangan,
Dian menekankan bahwa manajemen risiko TI, ketahanan siber, serta perlindungan data nasabah sangat penting. Ia menambahkan bahwa pendekatan yang akan digunakan OJK seimbang antara mendorong inovasi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
