Pembahasan Penting: Pemerintah perkuat stok jagung lewat Inpres Nomor 3 Tahun 2026
Pemerintah perkuat stok jagung lewat Inpres Nomor 3 Tahun 2026
Inpres sebagai Langkah Penguatan Stok Jagung Nasional
Jakarta – Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengungkapkan bahwa terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2026 mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ketersediaan jagung nasional sekaligus meningkatkan perlindungan bagi petani jagung Indonesia. Dalam keterangan di Jakarta, Selasa, ia menjelaskan bahwa Inpres ini menjadi bukti bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendukung pengusaha pangan dalam negeri, termasuk para petani.
“Pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto selalu berpihak pada kepentingan produsen pangan di dalam negeri, termasuk petani jagung,” ujar Amran.
Target Pengadaan Jagung Tahun 2026
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 berisi arahan Presiden untuk menjalankan program pengadaan jagung dalam negeri sepanjang tahun 2026. Menurut Amran, target utama pengadaan adalah 1 juta ton jagung dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram (kg), serta kriteria jagung yang sudah memasuki usia panen dan kadar air antara 18 hingga 20 persen. Untuk tahun 2027 sampai 2029, target pengadaan ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan yang diadakan pada tahun ini.
Apresiasi terhadap Inpres dan Proyeksi Swasembada Jagung
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyambut baik terbitnya Inpres sebagai salah satu bukti komitmen Presiden dalam melindungi keberlanjutan produksi jagung Indonesia. Capaian swasembada jagung untuk pakan telah mencapai 100 persen, dengan impor jagung pakan berada pada level nol persen. “Ini berita baik bagi kita semua. Hasil ini didapatkan melalui sinergi dan kerja sama yang baik,” tambahnya.
