Rencana Khusus: Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA
Purbaya Sebut Masih Ada Revisi dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
Jakarta – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa aturan terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) masih dalam proses penyempurnaan. Hal ini menyebabkan dokumen aturan terbaru belum bisa diterbitkan. Purbaya menjelaskan, ada beberapa permintaan pengecualian yang menjadi dasar perubahan dalam rancangan regulasi tersebut.
Menurutnya, revisi kecil terjadi karena beberapa pihak mengusulkan pengecualian tertentu. Presiden telah menyetujui hal ini, karena tujuannya selaras dengan maksud pemerintah dalam menerapkan DHE. Namun, ia belum menjelaskan secara spesifik sektor atau bagian yang sedang diubah.
“Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan presiden setuju karena memang tidak terlepas dengan niat kita menjalankan DHE,” ujarnya.
Menkeu memastikan bahwa aturan baru akan tetap diterbitkan meski masih dalam tahap perbaikan. Ia memperkirakan regulasi ini akan keluar pada bulan April. DHE, kata Purbaya, bertujuan mengunci dana domestik yang berasal dari penggunaan sumber daya lokal. Keuntungan dari ekspor kemudian dialokasikan di luar negeri.
Regulasi yang sedang direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Revisi ini bertujuan meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri guna memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas rupiah.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa aturan baru akan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor oleh eksportir ke dalam bank-bank Himbara. Selain itu, batas konversi dari valas ke rupiah juga diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%.
