Yang Dibahas: Menkop pastikan UU Sistem Perkoperasian Nasional rampung tahun ini
Menkop Pastikan UU Sistem Perkoperasian Nasional Rampung Tahun Ini
Jakarta – Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perkoperasian Nasional akan selesai dibuat tahun ini sesuai dengan target yang ditetapkan. “Insya Allah, dalam waktu dekat, tahun ini, UU Sistem Perkoperasian Nasional akan keluar,” kata Menkop Ferry saat diwawancara di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa revisi RUU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian saat ini sedang dipercepat agar dapat segera disahkan sebagai landasan hukum yang lebih kontemporer. “UU yang berlaku sekarang sudah terasa kurang relevan dan cukup usang,” ujar Menkop Ferry. Menurutnya, kebutuhan untuk memperbarui peraturan ini semakin mendesak guna memperkuat peran koperasi dalam pengembangan ekonomi rakyat.
“Sekarang, kami sedang mempercepat proses pembuatan RUU Koperasi yang baru karena UU lama, yakni UU 1992, dinilai sudah tidak cukup modern,” tutur Menkop Ferry.
Menurut Badan Legislasi DPR RI, pada November 2025, tiga RUU sedang dirampungkan, di antaranya RUU tentang Perkoperasian. Kemenkop telah mendorong agar RUU tersebut segera disahkan, karena dinilai sangat vital untuk mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Dalam RUU ini, ada beberapa inisiatif utama yang diusulkan, seperti pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. LPS diharapkan bisa menjamin keamanan dana nasabah yang disimpan di koperasi, mirip dengan sistem penjaminan di sektor perbankan. Selain itu, digitalisasi menjadi fokus utama yang akan diintegrasikan ke dalam RUU. Koperasi dianjurkan untuk meningkatkan penggunaan teknologi digital, namun tetap ditekankan untuk menjaga praktik usaha yang nyata dan produktif.
