Kebijakan Baru: Jabar hapus syarat KTP pemilik lama cegah pungli pajak kendaraan
Jabar Melangsaikan Era “Pinjam KTP” untuk Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengumumkan bahwa mulai 6 April 2026, masyarakat tidak lagi perlu menyerahkan KTP pemilik pertama untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan, menghilangkan syarat yang selama ini dianggap sebagai hambatan bagi pemilik kendaraan bekas.
Dedi menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. “Membayar pajak tidak boleh menjadi beban tambahan, terlebih bila masyarakat sudah melalui proses yang wajar,” ujarnya dalam keterangan di Bandung, Selasa.
“Kemudahan ini diharapkan mempercepat proses pembayaran di seluruh unit Samsat Jabar,” tambah Dedi.
Kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat yang sering kali terjebak dalam praktik pungutan liar. Sebelumnya, oknum petugas kerap meminta tambahan biaya hingga Rp700.000 hanya karena pemilik kendaraan tidak membawa dokumen identitas asli. Dedi menyebut hal tersebut sebagai penyebab utama keluhan yang viral di media sosial.
Penghapusan syarat KTP pemilik lama juga menjadi langkah untuk menyederhanakan prosedur. Dedi menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku merata, baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha. “Sederhana, transparan, dan cepat,” kata gubernur, menggambarkan harapan dari kebijakan ini.
Dedi memandang kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik yang dinantikan warga. Di Jawa Barat, banyak kendaraan bekas yang belum dilakukan balik nama, sehingga memicu keterlambatan dan potensi pungli. Dengan penghapusan aturan tersebut, pemerintah berharap menciptakan sistem yang lebih akuntabel dan efisien.
