Yang Dibahas: Pemprov Maluku perketat pengawasan usai 53 SPPG disuspend BGN
Pemprov Maluku Perketat Pengawasan Usai 53 SPPG Disuspend BGN
Ambon – Setelah penghentian sementara terhadap 53 unit dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku memperkuat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku, Elna Anakotta, menjelaskan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama pihak terkait untuk memastikan semua SPPG memenuhi standar kesehatan dan operasional.
“Pemerintah memperkuat pengawasan melalui pelatihan, inspeksi lingkungan, serta pengujian sampel makanan dan air secara berkala,” ujarnya.
Dari 104 SPPG yang terdaftar di Maluku, sebanyak 92 unit sudah beroperasi. Namun, 53 di antaranya ditahan sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Elna mengatakan beberapa strategi untuk memperketat pengawasan meliputi pelatihan penjamah makanan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang melibatkan puskesmas setempat.
“Setiap sanitarian akan membawahi maksimal lima SPPG agar pengawasan lebih efektif,” katanya.
Pemprov Maluku juga menyatakan SPPG tanpa SLHS dan IPAL tidak boleh beroperasi. Bagi dapur yang sudah berjalan, diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi sertifikasi. Pengawasan tambahan mencakup standar distribusi makanan, yaitu jarak maksimal 6 kilometer dan durasi pengantaran 30 menit agar kualitas tetap terjaga.
Dalam aspek pemeriksaan, laboratorium seperti Labkesmas, Labkesda, dan Balai POM akan digunakan untuk menguji sampel makanan serta air. Elna menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan karena masih ditemukan beberapa kendala di lapangan, seperti kurangnya fasilitas dasar dan kepatuhan terhadap standar kualitas air.
“Kadang SPPG lebih mementingkan aspek bisnis dan mengabaikan kesehatan. Ini yang harus kita benahi dengan pengawasan ketat,” ujarnya.
Pemprov Maluku membentuk tim khusus lintas instansi untuk mensosialisasikan program MBG ke seluruh kabupaten/kota, termasuk melibatkan media. Selain itu, pengawasan mencakup proses teknis seperti waktu makan siswa, porsi makanan sesuai tingkat pendidikan, dan tahapan memasak, pendinginan, serta distribusi yang harus sesuai pedoman teknis.
Di rapat koordinasi, Elna juga menyebutkan tantangan dalam penerapan MBG di sejumlah Madrasah Aliyah (MA) akibat ketidakhadiran jaminan produk halal. “Diperlukan pelatihan penyelia halal agar program ini dapat diterima lebih luas,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, setiap SPPG wajib melakukan evaluasi kualitas makanan dan dilarang membawa sisa makanan ke rumah siswa. Dengan berbagai tindakan ini, Pemprov Maluku berharap Program MBG dapat berjalan optimal sekaligus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan pangan.
