Pakar: Putusan MK buat pengawasan hitungan kerugian negara terkontrol

Pakar: Putusan MK buat pengawasan hitungan kerugian negara terkontrol

Jakarta, Jumat – Prof. Adi Mansar, seorang pakar hukum, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kewenangan eksklusif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara akan memperkuat pengawasan dalam kasus-kasus korupsi. Menurutnya, keputusan ini memberikan kejelasan hukum yang bermanfaat bagi pihak-pihak terkait. “Putusan ini seharusnya dilihat sebagai langkah perbaikan dalam sistem hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Adi menyebutkan bahwa selama ini sering terjadi praktik pemaksaan perkara dengan lembaga di luar BPK sebagai sumber penilaian kerugian negara. Contohnya, kasus yang dialami pelaku ekonomi kreatif Amsal Sitepu, di mana hasil audit inspektorat digunakan sebagai dasar penuntutan. “Bayangkan jika satu lembaga tinggi negara dibantah oleh lembaga lain yang bahkan di luar lingkup negara. Ini kan bahaya,” tambahnya.

“Kerugian negara tidak boleh didasarkan pada potensi atau asumsi semata, tetapi harus bersifat nyata dan terbukti melalui hasil audit BPK,” ujar Adi.

Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa BPK adalah instansi yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Keputusan tersebut dibacakan awal Februari 2026, berdasarkan mandat konstitusional dalam UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Adi menekankan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan harus berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan proses korupsi disesuaikan dengan standar audit resmi.

Menurut pakar hukum tersebut, putusan MK tidak berarti mengabaikan kualitas auditor independen. Ia menegaskan bahwa semua lembaga harus patuh terhadap keputusan itu, karena MK merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang melanggarnya, sanksi administratif dan etik bisa diberikan kepada individu yang bersangkutan. Contoh, jika hakim mengabaikan putusan, Komisi Yudisial (KY) harus melakukan tindakan.

Adi juga menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara sebelumnya kerap diambil alih oleh lembaga lain, yang menyebabkan ketidakjelasan bagi masyarakat. Dengan adanya keputusan ini, ia yakin proses hukum bisa lebih transparan dan terukur.