Eks karyawan Sampoerna ditangkap karena curi motor di area pabrik

Eks Karyawan Sampoerna Diamankan Usai Curi Motor di Area Pabrik

Di Karawang, Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang mantan karyawan perusahaan tersebut setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor di area pabrik. Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengungkapkan pelaku, yang dikenal berinisial N (34), ditangkap pada Selasa (7/4) di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. “Betul, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini adalah mantan karyawan perusahaan itu,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah dua laporan polisi masuk ke Polsek Telukjambe Timur. Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.34 WIB. Korban Sukartin melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2024 nopol B-5756-FRK dari parkiran PT HM Sampoerna Tbk, Jalan Permata Raya Lot CC 1 kawasan industri KIIC. Saat itu, korban sedang berencana pulang karena sakit.

Sebulan setelahnya, pada Jumat, 13 Maret 2026, kejadian serupa menimpa Muamar. Honda Beat hitam tahun 2023 nopol B-5156-FLO miliknya raib saat ditinggal kerja. Petugas keamanan pabrik menyatakan motor korban dibawa keluar oleh seseorang yang tidak dikenal. Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Dari hasil tersebut, identitas dan lokasi pelaku berhasil diketahui.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru hasil tindakan kriminal. Pelaku N dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.