Strategi Penting: Sahroni ungkap perannya bantu bongkar penipuan KPK gadungan
Sahroni Buka Peran Dalam Mengungkap Penipuan Berkedok KPK
Jakarta – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, membagikan keterlibatannya dalam membantu aparat menangkap kasus penipuan yang menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, tindakan itu berujung pada penangkapan pelaku oleh tim gabungan.
Kasus Dimulai dari Permintaan Uang
Kasus ini bermula saat Sahroni dihubungi seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK dan meminta dana hingga Rp300 juta. “Permintaan itu dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan tim KPK,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
“Saya menyampaikan hal ini ke pembina KPK untuk memastikan, apakah permintaan tersebut benar. Setelah dikonfirmasi, ternyata tidak valid,” tutur Sahroni.
Ia mengaku sempat ragu karena merasa aneh, terlebih pelaku terus menghubungi dan mendorong pemberian uang segera. “Saya tidak langsung percaya, jadi lalu cek ke sumber resmi,” katanya.
Koordinasi untuk Penindakan
Setelah memastikan bahwa kasus tersebut merupakan modus penipuan, terjadi kerja sama antara KPK dan Polda Metro Jaya. “Kami diminta untuk menyerahkan dana sebagai strategi menangkap pelaku, bukan sebagai pembayaran,” ujarnya.
“Bagaimana mau menangkap orang kalau uang belum diberikan?” kata Sahroni.
Dalam komunikasi dengan pelaku, tidak ada pembicaraan soal perkara hukum. “Si Ibu itu hanya meminta uang saja, tanpa menyebutkan hal-hal terkait tindakan pidana,” ungkapnya.
Penipuan Menggunakan Identitas Palsu
Pelaku bahkan datang langsung ke Gedung DPR RI, bertemu korban di ruang tunggu pimpinan, sebelum akhirnya diamankan bersama pihak lain yang terlibat. Aparat menyita barang bukti, yaitu uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta serta atribut palsu seperti stempel dan surat berlogo KPK.
“Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial TH (48) diduga menggunakam identitas palsu untuk meyakinkan korban,” kata Sahroni.
Sahroni menilai tindakan tersebut merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. “Ini sangat berbahaya, harus ditangani segera,” tegasnya.
Imbauan untuk Memverifikasi Identitas
Ia juga mengajak masyarakat memeriksa ulang identitas pihak yang mengatasnamakan lembaga negara. “Jangan mudah percaya pada siapa pun yang menjanjikan pengurusan kasus,” nasihatnya.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan, dengan pasal penipuan dalam KUHP sebagai dasar hukum. Tujuannya adalah memberi efek jera serta mencegah pengulangan praktik serupa.
