BC Batam gagalkan penyelundupan 337 unit handphone di pelabuhan
BC Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Unit Handphone di Pelabuhan
Batam, Kepri – Badan Pemeriksaan dan Pengawasan Perdagangan (BC) Batam berhasil menghentikan upaya penyelundupan 337 unit handphone yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Penyelundupan ini terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, saat truk pick-up berusaha menyeberang ke Tanjung Buton, Siak.
“Penyelundupan dilakukan dengan cara menyembunyikan barang dalam kompartemen tersembunyi, yang menunjukkan adanya rencana terstruktur untuk menghindari pengawasan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, dalam keterangan resmi yang diterima Senin.
Operasi berawal dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan yang akan menggunakan kapal KMP Lome untuk tujuan Pelabuhan Mengkapan. Pada pukul 12.45 WIB, petugas memeriksa kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, truk pick-up terlihat tidak membawa muatan. Namun, berdasarkan analisis dan kecurigaan petugas, kendaraan tersebut diperiksa lebih lanjut dengan pengemudi menyaksikan. Hasilnya, ditemukan ruang tersembunyi di dinding bak truk, yang digunakan untuk menyimpan barang ilegal.
Dari ruang tersembunyi tersebut, petugas menemukan sejumlah besar handphone dari berbagai merek. Pencacahan menunjukkan total 337 unit, termasuk 167 iPhone 14 128GB, 100 iPhone 15 128GB, 20 iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Estimasi nilai barang mencapai Rp3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Setelah pemeriksaan, Unit K-9 Bea Cukai Batam turut melibatkan diri dan tidak menemukan indikasi narkotika, psikotropika, atau bahan-bahan prekursor. Penindakan dilakukan dengan mencegah dan menyegel satu unit truk beserta isinya, lalu membawa barang ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut.
Agung Widodo menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur penyeberangan. “Kami berkomitmen memperkuat tindakan pemeriksaan agar menciptakan lingkungan perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal,” imbuhnya.
Badan Pemeriksaan Batam juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyelundupan. Keterlibatan publik dianggap penting untuk mempercepat proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan serta cukai.
