Ditpolair Polri ungkap kasus penyelundupan benih lobster di Serang
Ditpolair Polri ungkap kasus penyelundupan benih lobster di Serang
Dari Jakarta, Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap tindak pidana perikanan terkait penyelundupan benih lobster ilegal di wilayah Serang, Banten. Penyelidikan ini dimulai setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster yang tidak sah.
Kasus terbongkar pada hari Kamis, 9 April, setelah tim investigasi bergerak cepat. Mereka melakukan penyisiran di Perumahan Nancang Jaya Indah, Serang, dan menemukan bukti penampungan serta pengemasan benih lobster secara ilegal. Lima orang tersangka, dengan inisial AMH, N, CW, AF, dan AJ, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Barang bukti dan estimasi kerugian negara
Petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster, serta peralatan seperti kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Diperkirakan, pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp705.000.000 berdasarkan nilai ekonomi benih lobster di pasar gelap.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” ujar Made.
Dalam proses penyidikan, tim sedang melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan ahli perikanan. Made juga menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan sumber daya laut.
“Kami berkomitmen menindak tegas semua bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih lobster yang bisa merusak ekosistem dan mengganggu perekonomian negara. Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi,” tambahnya.
