Rencana Khusus: Pemprov Jatim mulai terapkan pembatasan gadget di sekolah
Pemprov Jatim mulai terapkan pembatasan gadget di sekolah
Sejak 13 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah meluncurkan kebijakan pembatasan penggunaan perangkat genggam di lingkungan sekolah menengah atas, kejuruan, dan binaan. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, aman, serta mengarah pada pengembangan karakter siswa.
Dalam pidatonya di Surabaya, Selasa, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya pengaturan penggunaan gadget. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas proses belajar mengajar dan mencegah dampak negatif dari penggunaan teknologi yang berlebihan.
“Pemanfaatan gadget perlu diarahkan agar pembelajaran tetap berorientasi pada penguatan nilai-nilai karakter siswa,” kata Khofifah.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tujuh menteri, meliputi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemprov Jatim menjelaskan bahwa tindakan pembatasan ini bertujuan mengurangi risiko paparan konten tidak layak, perundungan daring, ketergantungan digital, serta penurunan kemampuan berpikir kritis di kalangan siswa dan pendidik.
