Program Terbaru: JPPI: Kasus pelecehan seksual di FHUI alarm bagi pendidikan tinggi RI

JPPI: Kasus pelecehan seksual di FHUI menjadi peringatan serius bagi pendidikan tinggi Indonesia

Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa insiden pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) berpotensi menjadi peringatan yang serius bagi sistem pendidikan tinggi nasional. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, bahwa kejadian tersebut menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan.

Kehadiran pelanggaran hukum di tempat orang belajar hukum menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas, ujar Ubaid.

Menurut Ubaid, ruang akademik seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi etika serta prinsip hukum. Namun, kasus di FHUI memperlihatkan bahwa Fakultas Hukum, yang idealnya menjadi pusat pembelajaran keadilan, justru menjadi lokasi terjadinya pelanggaran serius. Dalam analisis menyeluruh, JPPI mencatat 233 insiden kekerasan di lingkungan pendidikan pada kuartal pertama tahun 2026.

Dari total tersebut, kekerasan seksual menjadi jenis yang paling dominan dengan presentase 46%, diikuti oleh kekerasan fisik (34%), perundungan (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan psikis (2%). Ubaid menyoroti bahwa hampir setengah dari kasus kekerasan bersifat seksual, yang menunjukkan kegagalan signifikan dalam melindungi peserta didik dari kejahatan mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia.

Insiden kekerasan seksual di ranah pendidikan, menurut Ubaid, bukan sekadar kasus per kasus, melainkan telah menjadi pola yang sistemik. Hal ini memerlukan tindakan serius dari pemerintah, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta Kementerian Agama (Kemenag).

JPPI meminta instansi terkait segera menetapkan status darurat kekerasan dalam dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional. Pihaknya juga menyarankan peningkatan mekanisme pencegahan serta penanganan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban. Selain itu, audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang pendidikan dianjurkan sebagai langkah kritis.

Ubaid menambahkan bahwa penindakan pelaku harus dilakukan tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik, sesama pelajar, maupun pihak di luar sekolah. Dengan membangun budaya aman dan inklusif, ia berharap lembaga pendidikan bisa kembali menjadi tempat tumbuh, belajar, serta berkembang secara bermartabat.