Hukum

Main Agenda: Tim hukum Nadiem heran Google jadi pihak diuntungkan dalam vonis

Main Agenda: Tim Hukum Nadiem Heran Google Jadi Pihak Diuntungkan Main Agenda - Jakarta - Tim hukum Nadiem Anwar Makarim kembali menyoroti putusan pengadilan

Desk Hukum
Published July 8, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Main Agenda: Tim Hukum Nadiem Heran Google Jadi Pihak Diuntungkan

Main Agenda – Jakarta – Tim hukum Nadiem Anwar Makarim kembali menyoroti putusan pengadilan dalam kasus pengadaan Chromebook. Main Agenda mencatat bahwa Zaid Mushafi, pengacara Nadiem, menyatakan keheranan terhadap vonis yang menempatkan Google sebagai salah satu pihak yang mendapat keuntungan dari perkara korupsi ini.

Menurut Zaid, posisi Google sebagai pihak yang diuntungkan dalam vonis tersebut terasa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Perusahaan teknologi multinasional ini sebenarnya bukan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang maupun jasa terkait Chromebook. Lebih dari itu, Google juga tidak memiliki peran sebagai penjual laptop Chromebook itu sendiri.

“Google jangankan didakwa, diperiksa saja enggak dan tidak ada audit kerugian keuangan negara yang menyatakan Google menerima sesuatu. Gitu loh,” ungkap Zaid saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Main Agenda: Posisi LKPP dan Tidak Adanya Intervensi

Main Agenda menyoroti penjelasan Zaid yang menitikberatkan bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini berasal dari kemahalan harga yang tidak memiliki hubungan kausalitas dengan Google. Ia menekankan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa seharusnya dilakukan melalui sistem e-Katalog yang berada di bawah naungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Berdasarkan fakta persidangan yang telah dipaparkan, pihak LKPP secara tegas mengakui bahwa tidak ada intervensi whatsoever dari Nadiem dalam penentuan harga. Bahkan, komunikasi sekalipun antara Nadiem dengan LKPP terkait penentuan harga tersebut tidak pernah terjadi.

“Pihak LKPP berdasarkan fakta persidangan mengakui secara tegas tidak ada intervensi, jangankan intervensi, komunikasi saja dengan Nadiem dalam penentuan harga itu tidak ada,” tuturnya.

Main Agenda: Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Main Agenda mencatat bahwa dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 memang menguntungkan Google.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi terlihat jelas dari rangkaian pertemuan-pertemuan strategis yang dilakukan oleh terdakwa Nadiem saat masih menjabat sebagai menteri. Pertemuan-pertemuan ini melibatkan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan Nadiem.

“Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem selaku menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan,” kata Purwanto.

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa Google yang dimaksud dalam putusan tersebut mencakup Google Asia Pasifik dan Google Internasional. Kedua entitas ini merupakan korporasi pemilik Chrome Operating System (OS), Google Cloud, dan CDM yang menjadi bagian integral dari kebijakan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Main Agenda: Investasi Google dan Hubungan Strategis

Main Agenda melaporkan bahwa majelis hakim menilai bahwa rangkaian pertemuan Nadiem dengan pihak Google menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial. Hubungan ini melampaui batas-batas hubungan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi pada umumnya.

Selain itu, tujuan menguntungkan Google juga tercermin dari investasi yang dilakukan perusahaan tersebut di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Investasi ini kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk selama Nadiem menjabat sebagai menteri.

Main Agenda: Vonis dan Sanksi Pidana Nadiem

Main Agenda mencatat bahwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun. Korupsi di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Comment