Announced: Pelaporan SPT tahunan capai 12,6 juta per 29 April
Announced: Pelaporan SPT Tahunan Capai 12,6 Juta Per 29 April
Announced – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah **announced** bahwa jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta per 29 April 2026. Angka ini menunjukkan tingkat partisipasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan di Jakarta, Kamis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat sebanyak 12.639.279 SPT hingga batas waktu tersebut. **Announced** secara resmi bahwa hal ini mencerminkan upaya DJP dalam mendorong kepatuhan wajib pajak melalui berbagai inisiatif, termasuk penggunaan sistem digital yang lebih mudah dan efisien.
Persebaran Pelaporan SPT Tahunan 2025
Berdasarkan data yang **announced**, laporan SPT tahunan PPh berasal dari berbagai jenis wajib pajak, yaitu 10.508.502 wajib pajak orang pribadi, 1.383.647 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 725.390 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 1.000 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Angka ini mencakup pelaporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025, serta SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025. Dalam hal ini, **announced** bahwa jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT beda tahun buku mencapai 20.588 dalam mata uang rupiah dan 34 dalam mata uang dolar AS. Dengan demikian, keberagaman jenis wajib pajak terlihat jelas, baik dari sektor formal maupun informal.
Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan untuk Orang Pribadi
DJP **announced** bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah diperpanjang hingga 30 April 2026 dari yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2026. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak agar dapat menyelesaikan proses pelaporan tanpa terlambat. **Announced** bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan dan meminimalkan sanksi administratif yang mungkin dikenakan. Selain itu, DJP **announced** penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak.
Sebagai bagian dari inisiatif peningkatan kepatuhan, DJP **announced** bahwa aktivasi akun Coretax hingga kini mencapai 18.837.611 akun. Angka ini terdiri dari 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Coretax, sebagai platform digital DJP, **announced** menjadi alat utama untuk memudahkan proses pelaporan pajak dan mempercepat verifikasi data. Dengan adanya platform ini, diharapkan tingkat kesalahan dalam pelaporan dapat berkurang, serta kepatuhan wajib pajak meningkat signifikan.
DJP **announced** bahwa pelaporan SPT dari sektor migas juga menjadi fokus dalam upaya peningkatan transparansi dan keakuratan data perpajakan. Dalam periode Januari-Desember 2025, sektor migas memberikan 7 SPT dalam mata uang rupiah dan 111 SPT dalam mata uang dolar AS. **Announced** bahwa hal ini menunjukkan bahwa meskipun sektor migas cenderung memiliki kompleksitas dalam pelaporan, angka tersebut tetap mencerminkan komitmen mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, DJP juga **announced** bahwa mereka terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum melaporkan SPT tepat waktu, agar tidak terlewat dari tenggat waktu yang telah ditentukan.
Perluasan pelaporan SPT tahunan hingga 29 April 2026 mencerminkan upaya DJP dalam memastikan lebih banyak wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban mereka. **Announced** bahwa selain perpanjangan batas waktu, DJP juga mengadakan sosialisasi intensif dan pelayanan yang lebih responsif untuk meminimalkan hambatan dalam proses pelaporan. **Announced** bahwa perubahan ini tidak hanya berdampak pada wajib pajak individu, tetapi juga membuka peluang bagi badan-badan usaha untuk melaporkan pajak secara lebih fleksibel. Dengan **announced** data yang lebih lengkap dan akurat, DJP berharap dapat memperkuat sistem perpajakan nasional dan meningkatkan pendapatan negara secara bertahap.
