What Happened During: Kemenhub dan KAI tertibkan perlintasan sebidang demi keselamatan

Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang demi Keselamatan

What Happened During – Jakarta, 30 April 2026 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat upaya penertiban perlintasan sebidang di seluruh wilayah Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai langkah meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam perjalanan kereta api. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Presiden Prabowo Subianto setelah terjadi insiden kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur.

Menhub mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan prioritas dalam penertiban perlintasan sebidang. “Kita akan segera memproses semua titik perlintasan sebidang berdasarkan tingkat kegentingan,” tambahnya. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api, yang sering kali menyebabkan korban jiwa dan kerusakan properti. Kemenhub menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara ketat, termasuk mengumpulkan data lapangan, memeriksa status pengelolaan jalan, dan mengevaluasi fasilitas keselamatan yang ada.

Dikutip dari laporan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, hingga 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.903 titik tidak dilengkapi petugas penjaga atau fasilitas pengamanan. Menhub menekankan bahwa penertiban akan mencakup beberapa metode, seperti menutup perlintasan sebidang yang rawan, membangun jembatan layang atau terowongan, serta menambahkan palang pintu dan alat deteksi otomatis.

Kebijakan penertiban ini melibatkan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, dan PT KAI. Menurut Menhub, peningkatan infrastruktur keselamatan perlintasan akan mengutamakan lokasi yang memiliki riwayat kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) berulang. Selain itu, titik-titik dengan lalu lintas kendaraan tinggi di berbagai tingkat jalan nasional, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, dan desa juga menjadi fokus.

“Kita akan memprioritaskan perlintasan yang berada di area dengan karakteristik lingkungan berbahaya, seperti tikungan tajam, tanjakan atau turunan yang curam, serta area dengan jarak pandang terganggu,” imbuh Menhub.

Menhub juga menyoroti pentingnya kondisi lingkungan sekitar perlintasan sebidang. Beberapa titik yang memperoleh prioritas menengah diperkirakan berada di area dengan kemiringan jalan yang berbahaya, atau tempat di mana visibilitas untuk masinis sulit terjaga. Dalam penertiban tersebut, KAI akan memastikan bahwa semua perlintasan yang dibangun secara resmi memenuhi standar keselamatan, termasuk sistem sensor otomatis untuk mendeteksi kedatangan kereta api dan memicu penutupan palang pintu.

Sebagai langkah pencegahan, Menhub meminta masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang secara sembarangan. “Perlintasan liar yang dibuat oleh warga bisa mengurangi kemampuan pengemudi atau masinis melihat ke depan, sehingga meningkatkan risiko tabrakan,” jelasnya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup. Ini dilakukan agar kondisi jalan tetap terkontrol dan minim risiko terjadi kecelakaan.

Kriteria Penentuan Titik Prioritas

Prioritas penertiban perlintasan sebidang ditentukan berdasarkan beberapa kriteria. Pertama, titik yang memiliki catatan kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan secara berulang. Kedua, volume lalu lintas kendaraan yang tinggi di berbagai jenjang jalan. Ketiga, frekuensi perjalanan kereta api yang intensif, baik dalam jalur tunggal maupun ganda. Keempat, lingkungan perlintasan yang berada di area rawan, seperti tikungan tajam, kemiringan jalan berbahaya, atau jarak pandang terhalang.

Kriteria tersebut dirancang agar fokus peningkatan keselamatan dapat ditempatkan di lokasi yang paling rentan. Menhub menambahkan, perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan minim fasilitas keselamatan akan menjadi prioritas utama. “Kami juga memastikan bahwa seluruh perlintasan yang diresmikan memiliki sistem pengamanan lengkap,” kata Menhub.

Dalam proses penertiban, Kemenhub akan terus mengawasi koordinasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga teknis dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap perlintasan sebidang baik yang sudah ada maupun yang akan dibangun memenuhi standar keamanan. “Kami berharap dengan langkah ini, kecelakaan akibat perlintasan sebidang dapat diminimalkan secara signifikan,” pungkas Menhub.

Perlintasan Resmi versus Liar

Menhub menyoroti perbedaan antara perlintasan sebidang resmi dan yang dibuat secara liar. Perlintasan yang diresmikan oleh KAI telah melalui proses evaluasi, termasuk penggunaan sensor otomatis untuk mengatur palang pintu. Sementara itu, perlintasan liar yang tidak memiliki persetujuan dari pihak berwenang berpotensi mengganggu keberlanjutan keselamatan transportasi. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api, terutama tidak menerobos palang yang sudah tertutup,” tegasnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, insiden kecelakaan di perlintasan sebidang semakin sering terjadi. Hal ini memicu Kemenhub dan KAI untuk memperkuat upaya pencegahan. Dengan menetapkan prioritas dan metode penertiban yang terstruktur, pihak-pihak terkait dapat memastikan bahwa keberadaan perlintasan sebidang tidak menjadi ancaman bagi pengguna jalan dan kereta api. Menhub berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam menurunkan jumlah korban kecelakaan di sepanjang jalur kereta api.

Kebijakan penertiban perlintasan sebidang ini menunjukkan komitmen Kemenhub dan KAI untuk melindungi nyawa dan harta benda masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak, langkah tersebut diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di sejumlah titik perlintasan. Menhub menyatakan bahwa penertiban akan terus dilakukan hingga semua perlintasan sebidang di Indonesia memiliki standar keselamatan yang memadai.