Main Agenda: Wamenaker ungkap hasil investigasi persoalan gaji-THR pekerja Hillcon
Wamenaker Ungkap Hasil Investigasi soal Pembayaran Gaji dan THR Pekerja Hillcon
Main Agenda – Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkap hasil penyelidikan terkait kejadian tidak terbayarnya gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Hillcon Jaya Shakti yang beroperasi di Morowali Utara. Dalam konfirmasi ke ANTARA di Jakarta, Kamis, Afriansyah menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan tersebut pada 21 April 2026. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang terlantar. Hasil investigasi menunjukkan bahwa status BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan lama di Morowali sudah berhasil dibatalkan. Dengan kondisi ini, para pekerja kini bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) serta manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pembayaran Gaji dan THR Belum Diberi Realisasi
Selama ini, pihak perusahaan masih belum mewujudkan pembayaran gaji dan THR sesuai kesepakatan sebelumnya. Afriansyah menegaskan bahwa Kemnaker akan segera menghubungi manajemen PT Hillcon untuk memastikan hak-hak eks karyawan terpenuhi. “Kami akan berkoordinasi dengan pengawas. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan,” ujarnya. Kesepakatan yang telah dibuat selama audiensi belum dilaksanakan, sehingga pekerja masih mengalami ketidaknyamanan.
“Terkait hasil audiensi 21 April lalu, saat ini status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja di Morowali sudah berhasil dinonaktifkan sehingga klaim JHT dan manfaat JKP sudah dapat diakses,”
Meski BPJS telah dinonaktifkan, Afriansyah menyoroti bahwa upaya pihak perusahaan untuk membayar gaji dan THR masih tertunda. Menurut dia, Kemnaker akan terus memantau proses ini dan memastikan keadilan diberikan kepada para pekerja. Masalah ini menimpa para karyawan setelah operasional perusahaan berhenti sejak akhir Desember 2025, dan mereka dipulangkan pada Januari 2026 dengan harapan aktivitas bisa dimulai kembali di Maret atau April.
Kronologi Masalah Ketenagakerjaan di Morowali Utara
Hengki Arabiya, salah satu karyawan PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura, mengungkapkan bahwa perselisihan ini bermula dari stopnya operasional perusahaan akhir Desember 2025. Saat itu, seluruh karyawan diberitahu bahwa perusahaan akan berhenti sementara. Namun, mereka hanya dipulangkan pada Januari 2026 dengan harapan operasi bisa kembali berjalan pada bulan Maret atau April. Selama masa tunggu, kondisi pekerja memburuk karena kebutuhan dasar mereka terganggu.
Perusahaan juga menghentikan layanan kantin sejak akhir Januari 2026 karena tidak mampu membayar tagihan. Hal ini menyebabkan pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam beberapa minggu berikutnya, perusahaan memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026. Ada sekitar 30 pekerja yang dibiarkan bekerja untuk menjaga aset sebelum kontrak dengan PT Keinz Ventura diputus pada 25 Maret 2026. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak terduga membuat banyak karyawan kehilangan kepastian.
Keluhan Pekerja dan Penyelesaian yang Tertunda
Hengki mengatakan, karyawan menghadapi masalah iuran BPJS yang menunggak lebih dari satu tahun. Selain itu, pesangon juga tidak jelas. Pekerja berharap pemerintah, khususnya Kemnaker, dapat turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan. Hingga kini, berbagai upaya seperti perundingan bipartit, tripartit, dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat belum memberikan hasil yang konkret.
Kasus ini telah dilaporkan melalui kanal resmi Kemnaker, dan mencakup periode 1 hingga 25 Maret 2026. Pekerja tidak mendapatkan kepastian status kerja maupun pembayaran selama rentang waktu tersebut. Faktor utama yang menyebabkan masalah ini adalah kejadian penutupan operasional perusahaan, yang menyebabkan gangguan terhadap kestabilan finansial para karyawan. Akibatnya, gaji yang seharusnya dibayarkan sejak Februari serta THR Lebaran 2026 belum diterima.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh Kemnaker
Dalam upaya menyelesaikan konflik ini, Kemnaker tidak hanya melakukan audiensi tetapi juga memastikan klaim BPJS diberikan kepada pekerja. Afriansyah mengatakan bahwa tim investigasi telah meninjau kondisi perusahaan dan menemukan bahwa status BPJS karyawan lama telah diperbaiki. Namun, pihak perusahaan masih belum memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan THR sesuai kesepakatan. Ini menjadi tantangan terutama bagi pekerja yang sudah lama tidak menerima upah mereka.
Hengki menuturkan bahwa selama masa tunggu, karyawan harus menghadapi kehidupan yang sulit. Beberapa dari mereka bahkan kehilangan akses ke makanan sehari-hari karena layanan kantin berhenti. Masalah ini memperburuk kondisi ekonomi keluarga para pekerja. Mereka juga tidak tahu apakah akan diberi pesangon atau dibiarkan menganggur tanpa penjelasan jelas.
Penyebab dan Dampak Perusahaan Berhenti Operasi
Operasional PT Hillcon Jaya Shakti yang berhenti menyebabkan berbagai masalah, termasuk ketidaknyamanan bagi pekerja. Berbagai upaya seperti perundingan dan RDP sudah dilakukan, tetapi belum ada solusi yang memadai. Hengki berharap Kemnaker bisa memberikan bantuan lebih lanjut, termasuk memastikan hak-hak pekerja tidak hanya diperbaiki tetapi juga segera direalisasikan.
Kemnaker telah meminta manajemen perusahaan untuk segera mengaktifkan kembali proses pembayaran gaji dan THR. Afriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi. Selain itu, Kemnaker juga meninjau situasi iuran BPJS dan pesangon. Dengan menunggu hasil investigasi, pekerja diharapkan bisa memperoleh kepastian yang mereka butuhkan.
Masalah yang terjadi menunjukkan bahwa kerja sama antara perusahaan dan pekerja masih memerlukan perbaikan. Afriansyah berharap upaya Kemnaker dapat mempercepat penyelesaian dan memastikan tidak ada pekerja yang merasa dirugikan. Dengan keterlibatan langsung pemerintah, ia yakin solusi akan lebih mudah ditemukan.
Kasus ini juga memicu perhatian masyarakat lokal dan para pengusaha. Banyak yang menilai bahwa pengusaha wajib bertanggung jawab atas hak-hak pekerja. Dengan dikeluarkannya hasil investigasi, Kemnaker berharap bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.
