Kejati DKI tahan tiga tersangka kasus korupsi kredit KoinWorks
Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit KoinWorks
Kejati DKI tahan tiga tersangka kasus – Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga individu yang disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana dari bank tertentu melalui platform fintech KoinWorks. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan terhadap tiga orang yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan dana secara ilegal. Mereka ditahan sejak Rabu (6/5) hingga dua puluh hari ke depan di dua lokasi penahanan berbeda, yaitu Rutan Cipinang dan Rutan Salemba, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Keterlibatan Tersangka dalam Perusahaan dan Proses Korupsi
Ketiga tersangka yang ditahan ini terdiri dari BAA, BH, dan JB. BAA menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak tahun 2021 hingga saat ini. Sementara BH, yang sebelumnya adalah Direktur Utama PT LAT pada periode 2015-2022, kini juga menjadi Komisaris perusahaan tersebut sejak 2022. JB, di sisi lain, bertugas sebagai Direktur Utama PT LAT sejak tahun 2024. Dariarma menjelaskan bahwa ketiga orang ini terlibat dalam kegiatan pemberian kredit yang diduga melanggar hukum.
“Ketiga tersangka tersebut merupakan pengurus PT LAT, yang merupakan pengelola fintech KoinWorks. Mereka disangka bekerja sama dalam memanipulasi proses pembiayaan secara tidak sah,” ujar Dapot Dariarma.
Menurut penyidik, mereka melakukan penyaluran kredit yang melibatkan pengajuan dan pencairan dana dari bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah. Proses ini diduga didasarkan pada analisis agunan yang tidak memadai, sehingga memungkinkan pemberian kredit dalam jumlah besar meskipun risiko keuangan tersembunyi. Kredit yang diperebutkan mencapai nilai sekitar Rp600 miliar.
Mekanisme Manipulasi Agunan dan Kerugian Keuangan
Dalam upaya menipu sistem, ketiga tersangka diduga memanipulasi agunan berupa dokumen tagihan atau invoice yang digunakan untuk menunjukkan transaksi penjualan barang atau jasa. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemberian kredit, tetapi tidak mencerminkan kondisi keuangan nyata nasabah. Selain itu, mereka juga tidak menutup asuransi yang seharusnya menjadi jaminan keberhasilan pencairan dana. Hal ini menurut Dariarma, memicu keluarnya dana dalam jumlah besar dari bank ke para nasabah.
“Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” kata Dariarma.
Penyidik menyebutkan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. Dengan memanipulasi dokumen agunan, para tersangka mengelabui sistem pemberian kredit, yang seharusnya memastikan transaksi dilakukan dengan prosedur yang valid. Tidak hanya itu, mereka juga dituduh melibatkan pihak bank dan nasabah dalam skema penyalahgunaan dana tersebut.
Langkah Penyidik dalam Pengembangan Kasus
Dalam penyidikan, tim kejaksaan telah melakukan penyitaan dokumen dan pengumpulan bukti yang relevan. Selain itu, mereka juga memperluas investigasi ke pihak bank yang menjadi mitra dalam proses penyaluran dana, serta menelusuri keterlibatan nasabah yang diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit. Dariarma menyatakan bahwa penyidik terus memperdalam kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas alur korupsi dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
Untuk mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian, penyidik juga melakukan pelacakan aset yang diklaim dicairkan secara tidak sah. Proses ini melibatkan analisis terhadap transaksi keuangan, penggunaan dana, dan dokumen pendukung. Dariarma menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung, dengan fokus pada pengembangan lebih lanjut untuk menutup kasus secara komprehensif.
Pasal yang Dilanggar dan Dampak Hukum
Kasus ini mengarah pada tiga pasal utama dalam Undang-Undang Pidana Korupsi. Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, serta perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Penyidik menilai bahwa tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan yang besar, sehingga mereka terkena sanksi hukum berdasarkan tiga pasal yang terkait. Tindakan manipulasi agunan dan penutupan asuransi dianggap sebagai indikasi kuat bahwa para tersangka melakukan tindakan penipuan dalam pemberian kredit. Selain itu, mereka juga mengalihkan tanggung jawab ke pihak bank dan nasabah, yang mungkin turut terlibat dalam skema tersebut.
Dariarma menambahkan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada tiga tersangka utama, tetapi juga melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk bank yang menjadi mitra dalam proses korupsi. Dengan memperoleh bukti tambahan, penyidik berharap dapat membuktikan keseluruhan perbuatan para tersangka dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum ini dianggap penting untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana fintech dapat menjadi sarana korupsi jika tidak diawasi secara ketat. Dengan menyalurkan dana melalui platform
