Kanwil Ditjenpas Sulteng musnahkan ratusan ponsel selundupan di lapas
Kanwil Ditjenpas Sulteng Hancurkan Ratusan Ponsel Selundupan di Lapas
Kanwil Ditjenpas Sulteng musnahkan ratusan ponsel – Dalam upaya memperkuat pengawasan di lingkungan institusi pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) melaksanakan pemusnahan ratusan telepon seluler yang berhasil disita dari proses penggeledahan dan penangkapan selundupan di berbagai Lapas dan Rutan se-Sulawesi Tengah. Pemusnahan ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Palu pada Kamis (7/5), sebagai bagian dari operasi yang berlangsung sejak Januari hingga April 2026.
Aksi pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi perangkat komunikasi yang bisa dimanfaatkan oleh warga binaan, tetapi juga menjadi bentuk transparansi terhadap masyarakat. Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, langkah tersebut menyampaikan pesan tegas bahwa keberadaan ponsel selundupan di dalam lapas tidak lagi diperbolehkan. “Ini bukan sekadar acara rutin, tetapi keseriusan dalam memerangi praktik penyelundupan yang merusak keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Proses Penggeledahan dan Penangkapan
Pemusnahan ratusan ponsel tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dan petugas pemasyarakatan di seluruh lapas dan rutan di Sulawesi Tengah. Setiap bulan, petugas menyita perangkat elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi secara diam-diam dengan keluarga atau teman di luar institusi. Dalam periode tersebut, total sekitar 300 ponsel dari berbagai merek berhasil disita, termasuk model modern dengan kemampuan internet dan kamera.
Penggeledahan dilakukan secara terjadwal dan tidak terjadwal, dengan fokus pada unit-unit yang sering menjadi tempat penyelundupan. Petugas menggunakan metode pemeriksaan yang ketat, termasuk memeriksa keberadaan ponsel di dalam sel, di area jalan, serta di titik masuk lembaga pemasyarakatan. “Setiap perangkat yang disita melalui proses pemeriksaan yang cermat, lalu diverifikasi sebelum dihancurkan,” jelas Bagus. Proses ini membutuhkan koordinasi antara pihak kepolisian dan tim pemasyarakatan untuk memastikan tidak ada kebocoran informasi.
Alasan Pemusnahan Ponsel Selundupan
Kebiasaan menyelundupkan ponsel di dalam lapas menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu kejahatan atau kelalaian terhadap aturan. Ponsel selundupan digunakan untuk mengirimkan pesan rahasia, mempercepat rencana kabur, atau bahkan memanipulasi informasi yang diberikan kepada keluarga warga binaan. Dengan menghancurkannya secara langsung, Kanwil Ditjenpas Sulteng memastikan bahwa perangkat tersebut tidak bisa lagi diaktifkan dan dimanfaatkan untuk tujuan negatif.
Bagus Kurniawan menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara yang memastikan keamanan lingkungan pemasyarakatan. “Ponsel yang disita disimpan dalam kemasan khusus selama beberapa hari sebelum dihancurkan. Proses ini memakan waktu sekitar satu minggu, tergantung dari jenis perangkat dan metode yang digunakan,” tuturnya. Metode yang dipilih meliputi pembakaran, penghancuran dengan mesin, serta penguburan di area terpencil. Tindakan ini juga menjadi bentuk pengingat bahwa semua aktivitas selundupan akan diawasi secara ketat.
Kebijakan dan Kemitraan dalam Pengawasan
Kebijakan penghancuran ponsel selundupan bukan hanya dilakukan di Sulawesi Tengah, tetapi juga menjadi bagian dari program nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kemitraan dengan kepolisian dan pihak lain menjadi kunci sukses dalam mengungkap praktik penyelundupan ini. “Kerja sama dengan polisi sangat vital, karena banyak kasus penyelundupan tidak terdeteksi tanpa pengawasan eksternal,” kata Bagus. Dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya juga meningkatkan pelatihan petugas untuk mengenali perangkat selundupan yang semakin canggih.
Menurut data yang dirilis oleh Kanwil Ditjenpas Sulteng, jumlah ponsel selundupan yang berhasil disita dalam empat bulan terakhir meningkat 20 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan ini dipicu oleh adaptasi pelaku penyelundupan yang menggunakan teknik sembunyi-sembunyi. Misalnya, mereka menyelipkan ponsel dalam benda-benda sehari-hari seperti buku atau alat makan. Dengan adanya pemusnahan secara terbuka, Bagus berharap masyarakat lebih memahami upaya pihak pemasyarakatan dalam menjaga keamanan.
“Pemusnahan barang bukti ini juga menunjukkan komitmen kami untuk memberikan keadilan yang sebenar-benarnya kepada para warga binaan,” tutur Bagus. Ia menambahkan bahwa selain ponsel, barang-barang selundupan lain seperti uang tunai dan alat elektronik juga sering disita. “Setiap bulan, kita menyita rata-rata 200 unit barang, dan sebagian besar terkait komunikasi,” katanya.
Pemusnahan ratusan ponsel selundupan ini menjadi momen penting bagi warga binaan yang terlibat dalam penyelundupan. Dalam beberapa kasus, para pelaku mengakui bahwa mereka berharap bisa tetap berkomunikasi dengan keluarga untuk mengurangi rasa kesepian. Namun, Bagus menegaskan bahwa ponsel tidak bisa lagi menjadi alat untuk menyalahgunakan wewenang. “Kita juga memberikan pengarahan kepada warga binaan tentang risiko jika terus melakukan penyelundupan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari tindakan pencegahan, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga menambahkan pengawasan di area sekitar lapas, termasuk memantau pengunjung dan karyawan. Langkah ini untuk mencegah adanya bantuan dari luar dalam menyelundupkan barang. “Kita sudah menerapkan sistem pemeriksaan wajib bagi setiap barang yang masuk ke dalam institusi,” kata Bagus. Proses ini memakan waktu sekitar 30 menit untuk setiap item, tetapi efektivitasnya terbukti setelah jumlah penyelundupan menurun hampir 30 persen dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam rangkaian pemusnahan ini, Bagus juga memaparkan data bahwa 70 persen dari ponsel yang disita di Sulawesi Tengah berasal dari warga binaan yang berada di lapas kelas IIA. “Kita fokus pada lapas yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti Palu, karena frekuensi penyelundupan lebih sering terjadi di sana,” jelasnya. Meski demikian, pihaknya tidak mengabaikan lapas kelas II dan III, karena berpotensi menjadi tempat pembuatan rencana selundupan yang lebih besar.
Bagus menyampaikan bahwa keberhasilan pemusnahan ponsel selundupan tidak hanya tergantung pada pihak pemasyarakatan, tetapi juga keikutsertaan masyarakat. “Kita mengajak masyarakat untuk bekerja sama, karena banyak kasus penyelundupan berhasil diungkap karena laporan dari warga sekitar,” tambahnya. Pemusnahan ini juga menjadi momentum untuk menegaskan bahwa institusi pemasyarakatan terus berupaya meningkatkan kualitas pengawasan dan transparansi.
Setelah proses pemusnahan selesai, Kanwil Ditjenpas Sulteng berencana melakukan evaluasi terhadap metode pengawasan yang digunakan. “Kita akan meninjau kembali langkah-langkah yang diambil dan mencari solusi
