KPAI: Pentingnya langkah konkrit lintas sektor stop perkawinan anak

20 hours ago  ·  3 min read
By Robert Davis - fukushimask.com
khrisna-edit-1784658883-cc9a39b1e2

KPAI Tekankan Urgensi Aksi Nyata Lintas Sektor untuk Akhiri Perkawinan Anak

Fukushimask.com – KPAI – Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas menyampaikan bahwa langkah-langkah konkret yang melibatkan berbagai sektor menjadi kunci utama dalam upaya menghentikan praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pentingnya sinergi antara negara, keluarga, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang memberikan perlindungan optimal bagi setiap anak.

Anggota KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan pandangannya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 21 Juli. Webinar tersebut mengangkat tema besar tentang ketertindasan perempuan dalam tradisi kawin anom, dengan fokus pada pemutusan rantai kekerasan seksual serta penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Peran negara, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat vital dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang optimal,” tegas Dian Sasmita dalam paparannya.

Menurut Dian, upaya penghentian perkawinan anak harus menjadi agenda bersama seluruh elemen masyarakat. Hal ini karena praktik perkawinan dini berkaitan erat dengan meningkatnya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, risiko putus sekolah, serta pelanggaran terhadap hak-hak anak yang seharusnya dilindungi.

“Penghentian perkawinan anak harus menjadi agenda bersama karena praktik tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran hak anak,” ujarnya kembali menekankan pentingnya kolaborasi multidimensi.

Perkawinan Anak sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Aliansi Sumut Bersatu, Veryanto Sitohang, memberikan penekanan kuat bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pemaksaan perkawinan yang secara hukum dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan ini menegaskan bahwa perkawinan anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apapun.

Veryanto menjelaskan bahwa penghentian perkawinan anak memerlukan gerakan bersama yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, hingga komunitas lokal. Tujuannya adalah agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama yang tidak hanya dibebankan pada satu pihak saja.

“Perkawinan anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penghentian perkawinan anak memerlukan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan komunitas agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama,” kata Veryanto Sitohang.

Lebih lanjut, Veryanto menjelaskan bahwa Pasal 10 ayat (2) UU TPKS memberikan ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak. Ancaman ini juga berlaku bagi pemaksaan berdalih adat seperti kawin tangkap, serta mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual. Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.

Dampak Serius dan Data Statistik Perkawinan Anak

Veryanto Sitohang juga menyoroti dampak-dampak serius yang ditimbulkan oleh perkawinan anak. Dampak tersebut meliputi perampasan hak pendidikan, risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan berulang, hingga menjadi salah satu penyebab tertinggi kematian anak perempuan berusia 15-19 tahun di dunia.

Berdasarkan data yang dihimpun United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada tahun 2023, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus perkawinan anak dengan total mencapai 25,53 juta kasus. Angka ini menunjukkan betapa besarnya tantangan yang harus dihadapi Indonesia dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak.

Data dari KPAI juga memetakan provinsi-provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi di Indonesia. Sulawesi Barat menjadi yang teratas dengan angka 34,2 persen, diikuti oleh Kalimantan Selatan sebesar 33,68 persen, Kalimantan Tengah 33,56 persen, Kalimantan Barat 32,21 persen, dan Sulawesi Tengah 31,91 persen. Pola distribusi geografis ini menunjukkan bahwa wilayah Indonesia bagian barat dan tengah masih menghadapi tantangan signifikan dalam mengatasi masalah perkawinan anak.

Kedua narasumber tersebut sepakat bahwa pendekatan holistik dan berkelanjutan diperlukan untuk menciptakan perubahan nyata. Kolaborasi lintas sektor, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi pilar-pilar utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih ramah bagi anak-anaknya.

MORE FROM THIS CATEGORY