Imigrasi Jakut tangkap 10 WNA China yang jadi buruh bangunan

17 hours ago  ·  3 min read
By Daniel Johnson - fukushimask.com
khrisna-edit-1784952243-3e47404c16

Operasi Imigrasi Jakarta Utara: Sepuluh Pekerja Konstruksi China Ditangkap Karena Melanggar Visa

Fukushimask.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap sepuluh Warga Negara Asing asal Tiongkok yang bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek konstruksi. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, yang terletak di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kesepuluh individu tersebut ditemukan sedang menjalankan tugas sebagai pekerja bangunan, padahal status visa mereka hanya sebagai pengunjung biasa. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menertibkan keberadaan pekerja asing di Indonesia.

Detail Pelanggaran Visa Kunjungan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa kesepuluh WNA Tiongkok ini kedapatan bekerja sebagai buruh sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia. Menurut keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu, pelanggaran ini menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan kepada mereka. Imigrasi Jakut tangkap 10 WNA China ini setelah melakukan pengawasan intensif selama beberapa hari terakhir.

Berdasarkan hasil investigasi, terdapat dua kelompok pekerja dengan tugas berbeda. WNA Tiongkok berinisial WY, ZZ, dan BX masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2. Mereka beraktivitas sebagai buruh bangunan dengan tugas utama melakukan pekerjaan perakitan besi serta pilar pada struktur bangunan. Sementara itu, WNA Tiongkok lainnya yang berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP juga masuk dengan Visa Kunjungan C2, namun menjalankan tugas sebagai buruh dengan pekerjaan memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Sabtu.

Dasar Hukum Pelanggaran dan Tindakan Administratif

Rendra menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, kesepuluh WNA Tiongkok tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Pelanggaran ini merupakan bentuk ketidaksesuaian antara status visa dan aktivitas yang dilakukan di Indonesia.

Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 17 Juli, kesepuluh WNA Tiongkok tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan. Tindakan ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f yang mengatur tentang prosedur deportasi bagi orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan proses deportasi dan pencekalan lebih lanjut.

“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.

Proses Deportasi dan Pengembalian ke Tanah Air

Rendra mengungkapkan bahwa kesepuluh WNA Tiongkok tersebut akan dikembalikan ke negara asalnya melalui rute penerbangan Jakarta-Guangzhou. Perjalanan ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai pintu keluar utama bagi penumpang yang akan meninggalkan Indonesia. Proses deportasi ini merupakan langkah final setelah seluruh prosedur administratif dan hukum diselesaikan dengan baik.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan visa bagi setiap orang asing yang berada di Indonesia. Dengan memiliki visa kunjungan, seseorang seharusnya tidak melakukan aktivitas kerja yang seharusnya memerlukan izin kerja khusus. Pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi perpajakan dan ketenagakerjaan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pekerja lokal yang memiliki izin kerja yang sah.

Imigrasi Jakarta Utara terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Operasi penangkapan seperti ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sistem keimigrasian Indonesia dapat berjalan dengan baik dan mencegah penyalahgunaan visa yang dapat merugikan berbagai pihak.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Imigrasi Jakut

Apa jenis visa yang dimiliki kesepuluh WNA China tersebut? Kesepuluh WNA China tersebut memiliki Visa Kunjungan C2 yang hanya memungkinkan mereka berada di Indonesia sebagai pengunjung, bukan pekerja.

Di mana lokasi penangkapan dilakukan? Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Berapa lama mereka ditahan sebelum deportasi? Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan proses deportasi dan pencekalan lebih lanjut.

Bagaimana rute penerbangan deportasi? Kesepuluh WNA China akan dikembalikan melalui rute penerbangan Jakarta-Guangzhou menggunakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Apa dasar hukum pelanggaran yang dilakukan? Pelanggaran berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal.

MORE FROM THIS CATEGORY