Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Urgensi Prinsip Kehati-hatian dalam Penanganan Perkara Pidana
Fukushimask.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis membacakan putusan atas permohonan praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim menolak permohonan tersebut, yang berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) berkedudukan sebagai termohon, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat sebagai turut termohon.
Keputusan pengadilan itu langsung memicu tanggapan dari kubu pemohon. Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyampaikan pandangannya di hadapan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa tim hukum menghormati hasil yang telah dijatuhkan majelis hakim, meskipun terdapat sejumlah catatan kritis terhadap pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan tersebut.
Reaksi dan Langkah Hukum Berikutnya
Febri menjelaskan bahwa sebelum menentukan strategi hukum lanjutan, timnya akan menelaah secara mendalam setiap butir pertimbangan yang diuraikan hakim dalam amar putusan. Proses kajian ini, menurutnya, merupakan langkah wajib agar setiap keputusan hukum berikutnya diambil dengan dasar yang utuh dan terukur.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana.”
Ia menekankan bahwa evaluasi terhadap mekanisme penanganan perkara bukan sekadar kepentingan satu pihak, melainkan kebutuhan sistemik agar pola kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang. Dalam konteks perkara pidana, setiap kelalaian prosedural dapat berimplikasi langsung terhadap kebebasan, reputasi, dan hak-hak fundamental seseorang.
Dimensi Due Process of Law
Lebih jauh, Febri menegaskan bahwa upaya praperadilan yang ditempuh tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan hukum kliennya. Ia membingkai langkah tersebut sebagai bagian dari ikhtiar kolektif untuk mendorong perbaikan tata kelola penegakan hukum agar tetap berjalan dalam koridor prinsip due process of law. Prinsip ini menuntut agar setiap tindakan negara terhadap warga negara dilakukan melalui prosedur yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak konstitusional.
“Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan.”
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa praperadilan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, berfungsi sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik sebelum perkara memasuki tahap penuntutan. Ketika mekanisme ini digunakan untuk menyoroti kelemahan prosedural, dampaknya melampaui satu perkara dan menyentuh kualitas institusi penegakan hukum secara keseluruhan.
Ketidakhati-hatian Administratif yang Diakui Hakim
Salah satu poin yang paling disoroti oleh Febri adalah pengakuan hakim dalam putusan bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Ia menilai bahwa persoalan administratif semacam itu tidak boleh direduksi menjadi sekadar kelalaian birokratis yang sepele. Bagi pihak yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan, konsekuensi dari kelalaian administratif dapat menyentuh hak asasi manusia hingga menyangkut nasib pribadi dan keluarganya.
“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam-administrasi penyidikan.”
Febri mengingatkan bahwa dalam praktik, sebuah surat atau dokumen yang keliru secara administratif dapat menjadi dasar penetapan status hukum seseorang. Bagi sebagian pengamat, hal itu mungkin tampak sebagai masalah teknis belaka. Namun bagi individu yang terdampak, dampaknya bersifat eksistensial: kebebasan bergerak, nama baik, dan stabilitas keluarga dapat terguncang sebelum ada kepastian hukum yang sesungguhnya.
Perspektif Karier Tiga Dekade
Febri juga menyinggung rekam jejak Febrie Adriansyah yang telah lebih dari tiga dekade berkiprah sebagai penegak hukum. Pengalaman panjang tersebut, menurutnya, membentuk sikap yang konsisten: menempatkan hukum sebagai instrumen pencarian kebenaran dan keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan. Sikap itu, kata Febri, tetap dipertahankan meskipun Febrie kini berada di posisi yang berbeda dari sebelumnya.
“Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum.”
Konteks ini penting karena Febrie Adriansyah pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung sebagai Jampidsus, posisi yang membawahi penanganan perkara-perkara pidana khusus berskala nasional. Pengalaman tersebut memberi bobot tersendiri pada argumen tim hukumnya mengenai standar kehati-hatian yang seharusnya diterapkan dalam setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.
Implikasi bagi Tata Kelola Penegakan Hukum
Perkara ini menyoroti ketegangan yang kerap muncul antara kebutuhan efisiensi penyidikan dan kewajiban menghormati hak-hak prosedural tersangka. Ketika prinsip kehati-hatian tidak diutamakan, risiko kesalahan prosedural meningkat, dan mekanisme praperadilan menjadi satu-satunya benteng bagi pihak yang merasa dirugikan. Putusan PN Jakarta Selatan dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini, terlepas dari hasilnya, membuka ruang diskusi publik mengenai standar minimal kehati-hatian yang harus dipenuhi aparat penegak hukum sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan.
Tim hukum Febrie Adriansyah menyatakan akan melanjutkan kajian internal terhadap pertimbangan hukum majelis sebelum mengambil keputusan mengenai langkah hukum berikutnya, baik berupa upaya banding maupun langkah lain yang tersedia dalam kerangka hukum acara pidana Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kuasa hukum Febrie soroti penanganan perkara?
Kuasa hukum Febrie soroti penanganan perkara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kuasa hukum Febrie soroti penanganan perkara matter?
Kuasa hukum Febrie soroti penanganan perkara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

