RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak untuk Perlindungan WNI
Fukushimask.com – Wagub – Persoalan perdata yang melibatkan unsur lintas negara membutuhkan kepastian aturan yang lebih kuat, terutama bagi warga negara Indonesia yang berhadapan dengan warga negara asing. Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional atau RUU HPI menjadi kebutuhan yang mendesak untuk memberi perlindungan yang jelas bagi WNI.
Pandangan itu disampaikan Dimyati setelah menerima kunjungan kerja Panitia Khusus DPR RI yang membahas RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat. Keterangan mengenai pertemuan tersebut disampaikan di Serang pada Sabtu.
Keberadaan regulasi khusus dipandang penting karena hubungan hukum antara WNI dan WNA dapat muncul dalam banyak aspek kehidupan. Perkawinan campuran, pembagian warisan, hibah, sengketa harta bersama, hingga kegiatan usaha merupakan contoh persoalan yang dapat melibatkan lebih dari satu sistem hukum.
“Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis.”
Bagi keluarga yang menjalani perkawinan campuran, ketentuan hukum lintas negara dapat berpengaruh pada sejumlah keputusan penting, termasuk status kewarganegaraan anak dan pengelolaan hak-hak keperdataan. Dalam kegiatan bisnis, perbedaan aturan antarnegara juga dapat menjadi tantangan ketika muncul perselisihan antara pihak Indonesia dan mitra asing.
Posisi WNI dalam Sengketa Lintas Negara
Dimyati menyoroti kondisi WNI yang kerap berada dalam posisi kurang menguntungkan ketika bersengketa dengan WNA. Ia menilai persoalan tersebut perlu diantisipasi melalui aturan yang mampu menjawab celah-celah hukum yang selama ini dirasakan masyarakat.
Dalam praktik perkara internasional, penerapan hukum asing dapat dipandang lebih kuat dibandingkan hukum nasional pada situasi tertentu. Karena itu, pembentukan undang-undang Hukum Perdata Internasional diharapkan dapat memperjelas prinsip hukum yang digunakan, kewenangan penyelesaian perkara, serta perlindungan bagi warga Indonesia.
“Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing.”
Kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir sebuah sengketa. Aturan yang lebih terarah juga dapat membantu warga memahami langkah yang tersedia ketika menghadapi masalah perdata yang memiliki kaitan dengan negara lain. Hal ini mencakup kejelasan mengenai hak, kewajiban, dokumen, dan proses penyelesaian yang mungkin ditempuh.
Pansus DPR RI diharapkan dapat memasukkan persoalan-persoalan yang dialami masyarakat ke dalam pembahasan RUU. Dimyati meminta agar kebutuhan perlindungan WNI menjadi perhatian utama, sehingga kelemahan hukum Indonesia dalam perkara lintas negara bisa diminimalkan.
Usulan Peninjauan Usia Pilihan Kewarganegaraan
Selain membahas sengketa perdata, Wakil Gubernur Banten juga menaruh perhatian pada batas usia bagi anak dari perkawinan campuran dalam menentukan kewarganegaraan. RUU tersebut akan mengatur lebih terperinci ketentuan pilihan kewarganegaraan bagi anak yang telah mencapai usia 18 tahun.
Dimyati mengusulkan agar batas usia tersebut dikaji kembali. Ia memandang usia 18 tahun masih berdekatan dengan masa kelulusan sekolah menengah atas, saat banyak anak belum menyelesaikan pendidikan tinggi dan belum sepenuhnya berada pada tahap kehidupan yang stabil untuk menentukan pilihan jangka panjang.
“Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA.”
Ia menilai negara telah menginvestasikan perhatian dan biaya pendidikan bagi anak-anak berprestasi. Karena pendidikan sarjana dan pascasarjana memerlukan biaya yang besar, Dimyati berharap tenggat pilihan kewarganegaraan dapat diperpanjang hingga anak menyelesaikan pendidikan S-2, atau pada kisaran usia 25 sampai 26 tahun.
“Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2.”
Usulan tersebut menempatkan pendidikan sebagai salah satu pertimbangan dalam pembentukan aturan. Perpanjangan batas waktu, apabila dibahas lebih lanjut, dapat memberi ruang bagi anak hasil perkawinan campuran untuk mengambil keputusan setelah memiliki pengalaman pendidikan dan kesiapan pribadi yang lebih matang.
Pansus Menghimpun Aspirasi dari Daerah
Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menjelaskan kunjungan ke Banten dilakukan untuk menghimpun berbagai persoalan sebelum penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah bersama pemerintah pusat. Proses ini dimaksudkan agar rancangan regulasi tidak hanya disusun dari sudut pandang pusat, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman masyarakat di berbagai wilayah.
“Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara.”
Martin menyampaikan bahwa masukan terkait usia 18 tahun juga muncul dari berbagai daerah. Banyak pihak memandang usia tersebut terlalu dini untuk menentukan kewarganegaraan, sehingga aspirasi itu akan menjadi bagian dari bahan pendalaman Pansus.
Penghimpunan masukan dinilai penting karena masalah lintas negara dapat hadir dalam bentuk yang berbeda-beda. Ada perkara yang berkaitan dengan keluarga, kepemilikan harta, kegiatan ekonomi, atau status pribadi. Regulasi yang disusun perlu memiliki arah yang jelas, sekaligus cukup responsif terhadap kondisi yang dihadapi warga Indonesia.
“Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya.”
Melalui RUU HPI, DPR RI dan pemerintah diharapkan dapat menghadirkan kerangka hukum yang memberi rasa aman bagi masyarakat ketika berurusan dengan persoalan antarnegara. Bagi WNI yang memiliki keluarga, aset, atau kegiatan usaha dengan unsur asing, kepastian aturan dapat menjadi landasan penting untuk melindungi hak-hak perdatanya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Wagub?
Wagub is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Wagub matter?
Wagub matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

