Yusril target draf RUU Pemindahan Napi Antarnegara rampung tahun ini

20 hours ago  ·  4 min read
By Richard Wilson - fukushimask.com
1000546283

Pemerintah Percepat Penyusunan Aturan Pemindahan Narapidana Antarnegara

Fukushimask.com – Pemerintah menargetkan naskah final Rancangan Undang-Undang Pemindahan Narapidana Antarnegara dapat diselesaikan pada tahun ini. Regulasi tersebut dipersiapkan untuk memberi dasar hukum yang lebih tegas bagi pemindahan warga binaan antara Indonesia dan negara lain.

Komitmen itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memimpin rapat di Jakarta, Rabu, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta jajaran terkait. Penyusunan undang-undang dipandang penting agar kerja sama lintas negara tidak berjalan tanpa kepastian mengenai prosedur, tanggung jawab, dan kewenangan setelah narapidana dipindahkan.

“Target kami kalau bisa tahun ini harus selesai,” ujar Yusril.

Rancangan aturan ini diharapkan menjadi pegangan dalam pemindahan narapidana warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Sebaliknya, aturan tersebut juga ditujukan bagi warga negara asing yang menjalani pidana di Indonesia dan dapat dipindahkan ke negara asalnya melalui mekanisme kerja sama yang berlaku.

Aturan Tidak Boleh Menambah Kerumitan

Yusril menekankan bahwa penyusunan regulasi perlu berangkat dari pengalaman yang telah dijalankan di lapangan. Indonesia telah melakukan praktik pemindahan narapidana lintas negara, sehingga pembentukan undang-undang seharusnya memperkuat proses yang ada dan bukan menghadirkan prosedur baru yang lebih rumit.

“Kita ini mudahnya karena sudah praktik di lapangan dan enggak ada hambatan. Tinggal lakukan seperti itu daripada buat aturan yang baru malah sulit nanti,” ucap dia.

Prinsip tersebut penting karena pemindahan narapidana tidak hanya menyangkut urusan administrasi perjalanan. Proses ini berkaitan dengan pelaksanaan putusan pidana, status hukum orang yang dipindahkan, koordinasi antarpemerintah, serta kesinambungan pembinaan setelah narapidana berada di negara penerima.

Dengan aturan yang jelas, pihak-pihak terkait akan memiliki acuan yang sama sejak tahap pengajuan, penilaian persyaratan, hingga penyerahan narapidana. Kejelasan prosedur juga diperlukan untuk mengatur pembagian peran kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Tanggung Jawab Beralih kepada Negara Penerima

Salah satu isu utama dalam pembahasan RUU adalah penegasan mengenai kewenangan negara penerima setelah proses pemindahan selesai. Yusril menilai, pembinaan narapidana sebaiknya menjadi tanggung jawab pemerintah di negara yang menerima pemindahan.

Artinya, negara penerima memiliki kewenangan menjalankan pembinaan sesuai hukum nasionalnya, termasuk dalam perkara remisi maupun bentuk pengampunan seperti grasi. Ketentuan ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih keputusan antara Indonesia dan negara tempat narapidana melanjutkan masa pidana.

“Jadi kami sendiri yang mengambil keputusan terhadap pembinaan narapidana ini. Kalau sudah diserahkan tanggung jawab pembinaan narapidana, tanggung jawab pemerintah yang bersangkutan, bukan Indonesia lagi,” tutur Yusril.

Pengaturan mengenai peralihan tanggung jawab menjadi salah satu bagian yang perlu diperjelas karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi narapidana serta pemerintah kedua negara. Selain pembinaan, RUU juga diharapkan memuat ketentuan soal mekanisme pemindahan, aspek administratif, pembiayaan, dan bentuk tanggung jawab negara penerima.

Perundingan dengan Malaysia Tetap Berjalan

Pembahasan RUU berlangsung beriringan dengan perundingan rancangan perjanjian pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia. Pembicaraan mengenai kerja sama tersebut telah berjalan dan disebut telah mendekati tahap akhir.

Yusril menilai perundingan dengan Malaysia perlu diteruskan sembari menunggu proses penyelesaian undang-undang. Setelah RUU rampung, penanganan lanjutan terkait kerja sama itu akan dilimpahkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kalau RUU ini belum selesai, mungkin lebih baik kami teruskan dengan Malaysia perundingan ini. Kalau RUU ini sudah selesai, kami limpahkan ke Bapak Menteri Imipas lagi,” ungkap Menko.

Langkah paralel tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan kerja sama antarnegara tetap berjalan, sementara pemerintah juga membangun fondasi hukum nasional yang lebih menyeluruh. Keberadaan undang-undang nantinya diharapkan membuat Indonesia lebih siap ketika menjalin atau melaksanakan kesepakatan pemindahan narapidana dengan negara lain.

Kementerian Imipas Siapkan Tim Antarkementerian

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa kementeriannya telah menerima arahan untuk menjadi pemrakarsa RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Pembahasan internal telah dilakukan, dan pembentukan panitia antarkementerian akan segera dipersiapkan untuk mempercepat penyusunan naskah.

“Intinya kami siap untuk segera menindaklanjuti arahan Pak Mensesneg dan Bapak Menko, mudah-mudahan tim yang kami susun bisa bekerja cepat. Kami juga menyadari ini undang-undang yang sangat kita butuhkan,” kata Agus.

Keterlibatan tim lintas kementerian menjadi relevan karena pemindahan narapidana menyentuh berbagai bidang, mulai dari hukum, pemasyarakatan, imigrasi, hubungan antarnegara, hingga pengelolaan pendanaan. Koordinasi sejak tahap penyusunan diharapkan membantu menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif.

Agus menambahkan, regulasi tersebut diharapkan menciptakan proses yang lebih sederhana bagi pemindahan narapidana dari luar negeri ke Indonesia maupun dari Indonesia ke negara lain. Sasaran utamanya ialah membangun mekanisme yang jelas, dapat dijalankan, dan tidak berbelit-belit.

Pemerintah menempatkan penyelesaian RUU ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam kerja sama pemindahan narapidana. Apabila rampung, undang-undang itu akan menjadi kerangka penting untuk menjelaskan siapa yang berwenang mengambil keputusan, bagaimana pembinaan dilanjutkan, serta bagaimana tanggung jawab negara penerima dijalankan setelah pemindahan dilakukan.

Frequently Asked Questions

What is Yusril target draf RUU Pemindahan Napi?

Yusril target draf RUU Pemindahan Napi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Yusril target draf RUU Pemindahan Napi matter?

Yusril target draf RUU Pemindahan Napi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *