Wamendagri Tekankan Pencegahan Korupsi Kepala Daerah Sejak Awal
Fukushimask.com – Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan atau OTT. Menurutnya, penanganan korupsi harus diperkuat dari hulu melalui langkah pencegahan, pembenahan sistem, serta pendidikan politik bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Bima Arya di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur. Ia menilai upaya penindakan di tahap akhir tetap penting, tetapi tidak dapat menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan praktik korupsi secara berkelanjutan.
“Kalau saya ditanya, apa yang harus dilakukan memberantas korupsi? Maka jawabannya adalah pemberantasan tidak bisa hanya di ujung (hilir) atau OTT, oleh karenanya kami harus membenahi persoalan sejak awal,” kata Bima.
Pencegahan Korupsi Perlu Menyentuh Sistem Politik
Wamendagri menjelaskan bahwa pencegahan korupsi kepala daerah perlu melihat persoalan dari berbagai sisi. Salah satunya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat ketika memilih calon pemimpin di daerah. Masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam menentukan pemimpin yang berintegritas dan memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain edukasi bagi pemilih, Bima juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem di partai politik dalam menyiapkan kandidat kepala daerah. Proses pencalonan yang sehat diharapkan dapat membantu menghadirkan pemimpin daerah yang tidak terbebani kepentingan untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih.
Menurut Wamendagri, kebutuhan mengembalikan modal politik dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong seorang kepala daerah melakukan tindak korupsi. Karena itu, pencegahan tidak hanya berbicara tentang pengawasan setelah seseorang menjabat, melainkan juga tentang proses yang berlangsung sebelum pemilihan kepala daerah.
“Kalau semuanya menggunakan uang di awal maka semuanya akan mencari uang,” ucapnya.
Ratusan Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi
Bima memaparkan bahwa sepanjang 2005 hingga 2025 terdapat 506 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Angka tersebut mencakup 39 gubernur, tujuh wakil gubernur, 286 bupati, 66 wakil bupati, 78 wali kota, dan 25 wakil wali kota.
Dari jumlah tersebut, terdapat pula empat kasus korupsi yang menjerat penjabat bupati serta satu kasus yang melibatkan penjabat wali kota. Data itu menunjukkan bahwa persoalan korupsi di pemerintahan daerah memerlukan perhatian serius dan langkah pencegahan yang dilakukan secara konsisten.
Wamendagri juga menyampaikan bahwa kasus korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan kepala daerah. Sejak 2010 hingga 2025, sebanyak 545 anggota DPRD tercatat terjerat kasus korupsi. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya penguatan integritas dan pengawasan pada seluruh unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
OTT Tetap Penting, Namun Bukan Satu-Satunya Jalan
Operasi tangkap tangan merupakan bentuk penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, Wamendagri menilai langkah tersebut perlu berjalan beriringan dengan perbaikan sistem untuk mencegah lahirnya praktik korupsi baru.
Pencegahan sejak awal dapat dilakukan dengan memperkuat proses pemilihan pemimpin, memperbaiki mekanisme pencalonan, serta mendorong kesadaran publik mengenai pentingnya memilih calon yang memiliki rekam jejak baik. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi juga berupaya memutus akar persoalan.
Bima menegaskan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar yang dihadapi bangsa. Oleh sebab itu, upaya memerangi korupsi membutuhkan keterlibatan pemerintah, partai politik, lembaga pengawasan, masyarakat, dan institusi pendidikan.
“Bapak Rektor dan Bapak-Ibu sekalian, salah satu tantangan besar yang kita hadapi saat ini adalah kasus korupsi,” ujar Wamendagri.
FAQ tentang Pencegahan Korupsi Kepala Daerah
Mengapa Wamendagri menilai OTT saja tidak cukup?
Menurut Wamendagri, OTT berada pada tahap hilir atau ketika dugaan korupsi telah terjadi. Pemberantasan korupsi juga perlu dilakukan dari awal dengan membenahi sistem politik, proses pencalonan, dan pemahaman masyarakat dalam memilih pemimpin.
Apa yang perlu diperbaiki untuk mencegah korupsi kepala daerah?
Langkah yang disoroti meliputi edukasi masyarakat dalam memilih calon pemimpin serta pembenahan sistem partai politik saat mempersiapkan kandidat kepala daerah.
Berapa jumlah kepala daerah yang terjerat korupsi pada 2005–2025?
Sepanjang 2005 hingga 2025, sebanyak 506 kepala daerah terjerat kasus korupsi, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

