Info Terbaru: KPK: Yaqut jalani tes kesehatan di RS Polri sebelum ditahan di rutan

KPK: Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Ditahan di Rutan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri. Proses ini dilakukan sebelum KPK mengambil keputusan untuk menahan Yaqut kembali di rumah tahanan umum (rutan).

“Pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin.

Budi juga meminta masyarakat menunggu hasil tes kesehatan tersebut sebelum KPK menentukan status penahanan Yaqut. “Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” tambahnya.

Di sisi lain, informasi mengenai keberadaan Yaqut sempat menimbulkan kecurigaan di antara para tahanan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka kasus pemerasan Immanuel Ebenezer Gerungan, saat menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Dalam wawancara tersebut, Silvia juga menyebutkan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada hari yang sama. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” tambahnya.

KPK akhirnya memberi konfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas berada di bawah pengawasan rumah sejak 19 Maret 2026. Status ini diberikan setelah keluarga memohon pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK tetap memantau aktifitas Yaqut.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilan ditolak pada 11 Maret 2026. Kasus tersebut melibatkan kerugian negara hingga Rp622 miliar menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.