Kebijakan Baru: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan

BGN Perkuat Pengawasan Limbah Domestik MBG dengan Interval Tiga Bulan

Dari Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru yang memaksa pengelolaan limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dicek secara berkala setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan memastikan kebersihan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Peraturan tersebut, bernomor 1 Tahun 2026, diterapkan kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola air limbah yang dihasilkan dari kegiatan dapur.

Kepala BGN: Proses MBG Harus Tetap Higienis

Dadan Hindayana, kepala BGN, menyatakan bahwa pengelolaan limbah merupakan aspek kritis dalam sistem MBG. “Manajemen limbah ini adalah elemen kritis, karena tidak hanya terkait dengan makanan yang disajikan, tetapi juga bagaimana seluruh proses tetap bersih dan tidak merusak lingkungan,” tuturnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat.

“Hasil pengolahan limbah bisa dimanfaatkan kembali atau dibuang, selama memenuhi aturan hukum yang berlaku,” kata Dadan.

Dua Pilihan Pengolahan Limbah Domestik

Dadan menjelaskan bahwa air limbah dalam MBG dibagi menjadi dua kategori: limbah non-kakus dan limbah kakus. Kedua jenis ini berasal dari operasional SPPG. Dalam penerapan, setiap SPPG memiliki dua alternatif, yaitu menangani limbah sendiri dengan fasilitas yang dimiliki atau bekerja sama dengan pihak luar yang berkompeten di bidang pengolahan sampah.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pengawasan

BGN tidak mengoperasikan program ini sendirian. Berbagai lembaga, seperti kementerian lingkungan hidup, instansi pemerintah di bidang pangan, serta pemerintah daerah, terlibat dalam pengawasan. Mekanisme yang digunakan meliputi evaluasi berkala, pemantauan rutin, dan pelatihan teknis kepada pelaksana di lapangan. “Bimbingan teknis sangat penting untuk meningkatkan kemampuan pengelola SPPG dalam mengaplikasikan standar ini secara maksimal,” ujar Dadan.

Tujuan Utama: MBG yang Bersih dan Berkelanjutan

Menurut Dadan, BGN ingin Program MBG menjadi lebih terstruktur, sehat, dan ramah lingkungan. “Kita berharap semua SPPG memiliki kesamaan pemahaman dan kemampuan dalam menjalankan standar ini,” tambahnya. Dengan penguatan pengawasan, BGN berupaya meminimalkan pemborosan pangan serta dampak negatif terhadap lingkungan, sekaligus memastikan operasional program berjalan tertib.

Sarana Pendukung untuk Efisiensi

Setiap SPPG wajib menyediakan infrastruktur pendukung, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat penampungan sementara. Hal ini bertujuan memudahkan pengelolaan limbah sebelum diproses lebih lanjut.

Tindakan untuk Kepatuhan Lingkungan

Di sisi lain, BGN menekankan keharusan SPPG memastikan pembuangan limbah dilakukan secara aman. Proses ini mencakup pengoperasian IPAL, penentuan titik pembuangan, dan pengaliran limbah ke saluran drainase tanpa menyebabkan pencemaran.