P3HKI: Investasi Asing Tidak Boleh Tinggalkan Hak Dasar Pekerja
Key Discussion – Jakarta – Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) memberikan peringatan terkait pentingnya memastikan hak-hak dasar pekerja tetap terpenuhi meski dalam upaya menarik investasi asing. Pada acara BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa, Wakil Ketua P3HKI Ahmad Ansyori menekankan bahwa kebijakan pembukaan investasi asing tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan sosial pekerja. Menurutnya, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara menarik modal dari luar negeri dan memenuhi kewajiban perusahaan dalam memenuhi standar hukum ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.
Investasi Asing Bukan Alasan untuk Mengurangi Hak Pekerja
Ahmad Ansyori mengatakan bahwa kehadiran investor asing dalam perekonomian Indonesia memang penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan bagi pengurangan hak-hak pekerja. Ia menjelaskan bahwa beberapa perusahaan, terutama yang berasal dari luar negeri, sering kali memanfaatkan fleksibilitas aturan ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan keuntungan bisnis. Fenomena ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja, terutama jika mereka tidak menerima perlindungan sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Investasi asing itu kita undang, kita sambut, kita rayakan, tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawah investasi,” ujar Ahmad.
Menurutnya, kebijakan yang kurang memperhatikan perlindungan sosial bisa mengakibatkan paradoks di mana negara menarik investasi, namun pekerja tetap terpinggirkan. “Padahal undang-undang mengatakan, bahkan Undang-Undang Dasar kita menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial,” tegasnya.
Penguatan Regulasi untuk Mendukung Investasi yang Sehat
Ahmad Ansyori menekankan bahwa pemerintah perlu menjadikan penegakan hukum sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya menciptakan iklim investasi yang berkualitas. Ia mengungkapkan bahwa banyak perusahaan, termasuk yang berinvestasi asing, sering kali mengabaikan aturan ketenagakerjaan dengan alasan proses pengembangan bisnis. Padahal, hal ini tidak seharusnya menjadi jalan untuk mengesampingkan kewajiban mereka terhadap kesejahteraan pekerja.
Kebijakan ini berdampak pada pengakuan hak-hak pekerja, seperti jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya. Ahmad mengatakan bahwa jika hak-hak tersebut tidak dipenuhi, maka kesejahteraan pekerja bisa terganggu, meski ekonomi negara mengalami pertumbuhan. “Pemenuhan jaminan sosial bukan hambatan, tetapi justru memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tambahnya.
Kebutuhan Konsistensi dalam Regulasi Ketenagakerjaan
Ahmad menilai bahwa regulasi ketenagakerjaan harus konsisten, baik untuk perusahaan lokal maupun asing. Ia menekankan bahwa perlindungan sosial adalah bagian dari kesetaraan dalam perekonomian. “Investasi asing harus diiringi dengan komitmen untuk menghormati hak-hak pekerja,” ujarnya. P3HKI juga menyarankan bahwa pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut, termasuk di perusahaan dengan penanaman modal asing.
Kebijakan yang tidak konsisten bisa mengakibatkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem ketenagakerjaan Indonesia. Ahmad menyoroti bahwa banyak pekerja di sektor swasta, terutama di perusahaan berbasis investasi asing, belum sepenuhnya mendapatkan manfaat dari jaminan sosial yang dijanjikan. Ia menilai bahwa ini mencerminkan adanya toleransi yang berlebihan terhadap pelanggaran aturan, sehingga mengurangi daya tarik investasi yang berkelanjutan.
Penguatan Sistem untuk Menjaga Keseimbangan
Menurut Ahmad, pemerintah perlu menempatkan keadilan sosial sebagai prioritas dalam upaya menarik investasi. Ia mencontohkan bahwa pengembangan ekonomi tidak bisa dicapai hanya dengan menawarkan keuntungan yang besar bagi pengusaha, tetapi juga harus mengacu pada perlindungan hak pekerja yang memadai. “Ketika negara fokus pada pertumbuhan ekonomi, jaminan sosial pekerja harus tetap menjadi bagian integral dari perjanjian investasi,” kata dia.
Beberapa regulasi yang ada, menurut Ahmad, belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif. Ia menyarankan adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat, terutama di perusahaan-perusahaan yang telah menerima investasi besar. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi investor asing mengenai kontribusi mereka terhadap kesejahteraan pekerja, yang bisa meningkatkan citra Indonesia sebagai destinasi investasi yang berkelanjutan.
Implementasi Kebijakan yang Berdampak Luas
Amahm juga mengingatkan bahwa pengabaian jaminan sosial pekerja bisa berdampak signifikan pada kestabilan ekonomi dan sosial Indonesia. Jika pekerja tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, maka kemungkinan terjadinya konflik serikat buruh dengan perusahaan bisa meningkat. Hal ini berpotensi mengganggu produktivitas sektor industri dan meningkatkan risiko ketidakpuasan sosial di kalangan tenaga kerja.
Dalam menegakkan aturan, Ahmad menyarankan adanya kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan lembaga pengawas ketenagakerjaan. “Setiap perusahaan, baik lokal maupun asing, harus diingatkan bahwa mereka membangun ekonomi dengan melibatkan pekerja sebagai bagian utama,” katanya. P3HKI berharap adanya kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak pekerja, sehingga mendorong iklim investasi yang sehat dan adil.
Kemitraan dalam Membangun Sistem Ketenagakerjaan yang Maju
Ahmad menambahkan bahwa regulasi ketenagakerjaan yang baik adalah fondasi penting dalam menarik investasi berkualitas. Ia menyoroti bahwa pemerintah perlu melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha asing, dalam proses penguatan aturan. “Kita perlu melibatkan mereka dalam diskusi, agar mereka memahami bahwa keberlanjutan investasi ditentukan oleh keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia,” ujarnya.
Dalam konteks ini, P3HKI juga menekankan pentingnya adanya sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan yang hanya ditekankan pada jumlah investasi, tanpa memastikan kualitas perlindungan sosial, bisa mengakibatkan ketidakseimbangan dalam perekonomian. “Penguatan hukum harus berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan tenaga kerja,” pungkas Ahmad.
