Produsen Beras Fortifikasi Harus Patuhi Standar Klaim Gizi di Label
Fukushimask.com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memberikan penegasan tegas kepada seluruh produsen beras fortifikasi agar memastikan kandungan gizi pada produk mereka sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan keamanan pangan, mutu produk, serta perlindungan konsumen secara menyeluruh di Indonesia.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap klaim gizi merupakan kewajiban mutlak bagi setiap produsen beras fortifikasi. Produsen tidak boleh sembarangan mengklaim kandungan gizi tanpa dasar yang jelas dan terukur sesuai standar yang berlaku.
Kandungan nilai gizi harus sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Itu harus dipatuhi para produsen beras, tegas Andriko Noto Sutanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Perbedaan Beras Fortifikasi dan Beras Berklaim Gizi
Andriko menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan antara beras fortifikasi dengan beras yang memiliki klaim gizi. Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI. Sementara itu, beras berklaim gizi dapat mengandung dua atau lebih zat gizi sekaligus.
Menurut penjelasan Deputi Bapanas, beras fortifikasi secara spesifik adalah beras yang diperkaya nilai gizi dengan standar SNI yang jelas. Berbeda dengan beras yang diperkaya dengan nilai gizi lainnya yang bisa mengandung dua zat gizi atau lebih, sehingga masuk dalam kelompok beras khusus.
Beras fortifikasi itu adalah beras yang diperkaya nilai gizi. Kalau fortifikasi ada SNI. Lalu beras yang diperkaya dengan nilai gizi, itu bisa mengandung dua zat gizi, bisa lebih, rata-rata dua. Makanya masuk kelompok beras khusus, jelas Andriko.
Kewajiban Izin Edar dan Pengawasan
Andriko menambahkan bahwa beras yang diperkaya kandungan gizi termasuk dalam kelompok beras khusus karena memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan beras biasa. Kewajiban untuk memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan pemerintah menjadi hal yang tidak dapat diabaikan oleh para produsen.
Izin edar beras fortifikasi harus mencantumkan jenis zat gizi mikro yang ditambahkan sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi produk pangan bergizi.
Beras khusus itu salah satunya adalah beras fortifikasi atau beras yang diperkaya. Itu di dalam izin edar ditulis di situ, jelasnya.
Zat gizi mikro yang ditambahkan ke dalam beras yang berhubungan dengan meningkatkan nilai gizi, targetnya saudara kita yang masih miskin, itu kita sebut beras fortifikasi, tambah dia.
Standar Nasional Indonesia untuk Beras Fortifikasi
Beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan dengan kernel beras fortifikan minimal satu persen dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Sudah terbit standar yaitu Standar Nasional Indonesia 9372 tahun 2025 yang menetapkan persyaratan komprehensif.
SNI tersebut menetapkan bahwa per seratus gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal dua koma dua lima miligram, asam folat dua koma dua lima sampai tiga koma delapan miligram, vitamin B12 di satu koma nol sampai satu koma lima mikrogram, zat besi tiga koma lima sampai lima koma dua lima miligram, dan seng tiga koma nol sampai empat koma lima miligram.
Produsen beras fortifikasi di Indonesia harus dapat memperoleh izin edar PSAT sebelum didistribusikan ke pasaran. Izin tersebut diampu oleh Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah atau OKKPD di setiap provinsi Indonesia.
Temuan Pengawasan dan Implikasinya
Sebelumnya, Bapanas menemukan adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus di tempat peredaran berdasarkan hasil pengawasan pada bulan April dua ribu dua puluh enam di wilayah Jakarta. Diperoleh lima belas sampel yang terdiri dari tiga sampel beras fortifikasi dan dua belas sampel beras dengan klaim gizi.
Dari lima belas sampel yang menjadi hasil pengawasan Bapanas itu berasal dari sembilan produsen dengan lima belas merek dagang. Hasil laboratorium menunjukkan dari dua belas sampel beras dengan klaim gizi, tiga sampel memenuhi persyaratan, sedangkan sembilan sampel tidak memenuhi persyaratan.
Kemudian ada tiga sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi atau AKG pada label kemasannya. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan sanksi bagi produsen yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kasus ketidaksesuaian klaim gizi pada beras fortifikasi ini memiliki implikasi penting bagi kepercayaan konsumen terhadap produk pangan bergizi. Masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang menjadi target program fortifikasi, perlu mendapatkan produk dengan kandungan gizi sesuai klaim untuk memastikan manfaat kesehatan yang optimal.
Penguatan pengawasan oleh Bapanas dan OKKPD di tingkat daerah diharapkan dapat mencegah praktik ketidaksesuaian klaim gizi di masa depan. Produsen yang terbukti tidak mematuhi standar akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta ekosistem pangan yang sehat dan transparan di Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bapanas tegaskan produsen wajib penuhi klaim?
Bapanas tegaskan produsen wajib penuhi klaim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bapanas tegaskan produsen wajib penuhi klaim matter?
Bapanas tegaskan produsen wajib penuhi klaim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

