KTP2JB Sarankan Perjanjian RI-AS Dukung Industri Pers
Key Strategy – Dari Jakarta, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) telah mengeluarkan sejumlah saran strategis. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelaksanaan Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (ART) tidak merugikan keberlangsungan industri pers, serta mengoptimalkan efek dari Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Sasmito, salah satu anggota KTP2JB, dalam laporan kebijakan yang berjudul *Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers*, mengatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam ART bisa memengaruhi kebijakan pemerintah terkait pengaturan platform digital.
Perjanjian Berpotensi Batasi Kebijakan Fiskal
Menurut Sasmito, pasal-pasal tertentu dalam ART berisiko mengurangi ruang bagi negara untuk menggunakan instrumen fiskal dalam menyeimbangkan kekuatan pasar digital. Terutama Pasal 3.1 yang mengatur bahwa Indonesia tidak boleh menerapkan pajak layanan digital atau kebijakan fiskal lainnya yang diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat. Dia menekankan bahwa ketentuan ini bisa menghalangi upaya pemerintah dalam mengoreksi ketidakadilan ekonomi digital.
“Ketentuan yang merugikan pers di ART harus dihapus,” ujarnya.
Di sisi lain, Pasal 3.2 ART yang mewajibkan Indonesia memudahkan perdagangan digital serta transfer data lintas batas dinilai bisa menciptakan tantangan dalam menjalankan regulasi perlindungan data pribadi. Sasmito menyoroti bahwa aturan ini berpotensi mengganggu kebijakan nasional, terutama dalam menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan hak warga negara atas privasi data.
Perlu Evaluasi Terhadap Kebijakan Platform Digital
KTP2JB juga mengingatkan bahwa Annex III Pasal 3.3 dalam ART menuntut Indonesia tidak bisa memaksa penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita lokal melalui mekanisme lisensi, berbagi data pengguna, atau model bagi hasil keuntungan. Menurut mereka, aturan ini berisiko mengurangi kemampuan perusahaan pers dalam bersaing dengan platform digital yang dominan di pasar global.
Dalam proses negosiasi maupun implementasi ART, KTP2JB menilai perlu diperhatikan Annex III Pasal 2.26 (h)(i) yang berisi pembatasan dan pengecualian hak cipta. Selain itu, Pasal 2.28 yang menyebutkan peluang investasi asing tanpa batasan kepemilikan di sektor publishing dan broadcasting juga layak ditinjau kembali. Sasmito menekankan bahwa perubahan ini bisa berdampak signifikan pada peran negara dalam mengatur industri pers.
Sebagai langkah mitigasi, KTP2JB merekomendasikan pemerintah memastikan ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara untuk mengatur sektor-sektor yang berfungsi publik dan demokratis. Mereka juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan yang bisa memengaruhi kebijakan industri pers. Sasmito menambahkan bahwa keberlanjutan Perpres Publisher Rights harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat jurnalisme berkualitas.
Kewajiban Data Pribadi Jadi Fokus Perhatian
Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo, mengungkapkan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan dasar kuat bagi pemerintah dalam menjamin data warga Indonesia yang dipindahkan ke luar negeri tetap dilindungi. “Karena itu, kewajiban untuk mempermudah arus data lintas batas bisa dianggap berbeda dari pendekatan yang selama ini dianut Indonesia,” tambahnya.
Menurut Wahyu, kebijakan data pribadi memainkan peran kritis dalam menjaga keamanan informasi publik. Pasal 3.2 ART, yang mendorong transfer data lintas batas, dinilai harus disesuaikan dengan prinsip perlindungan data yang telah diatur dalam UU PDP. Hal ini bertujuan menghindari risiko kebocoran informasi atau penggunaan data warga negara untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Peran PWI dalam Memastikan Kebijakan Konsisten
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Jufri Alkatiri, menegaskan bahwa keberlanjutan implementasi Perpres Publisher Rights menjadi prioritas utama. Menurutnya, peraturan ini adalah langkah penting untuk menjaga ekosistem pers nasional. Jufri menyebutkan bahwa dengan memperkuat peran pers dalam pasar digital, Indonesia bisa memastikan keberagaman informasi tetap terjaga.
Ia menambahkan bahwa Perpres Publisher Rights tidak hanya berdampak pada pers, tetapi juga pada kebebasan berbicara dan transparansi pemerintah. Dengan mengatur perusahaan platform digital, pemerintah bisa memastikan bahwa bisnis pers tidak tergantung sepenuhnya pada kebijakan luar negeri. “Kebijakan lokal harus memiliki ruang untuk mengatur jurnalisme nasional, terlepas dari kepentingan dagang internasional,” jelas Jufri.
KTP2JB: Kepemilikan Asing Perlu Batasan
Dalam laporan kebijakan mereka, KTP2JB menyoroti bahwa Pasal 2.28 ART, yang memberi kebebasan investasi asing tanpa batasan kepemilikan, berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam sektor publishing dan broadcasting. Mereka mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini bisa memperkuat dominasi perusahaan asing, sehingga mengurangi peluang pertumbuhan industri pers dalam negeri.
KTP2JB menyarankan pemerintah melakukan revisi terhadap aturan ini. Mereka menekankan bahwa sementara investasi asing memiliki manfaat ekonomi, kebijakan yang tidak membatasi kepemilikan bisa mengancam keberlanjutan jurnalisme lokal. “Kita perlu memastikan bahwa industri pers memiliki kemampuan untuk bersaing secara adil di pasar digital,” kata Sasmito.
Langkah Mitigasi untuk Menjaga Kebijakan Nasional
Menurut KTP2JB, dalam implementasi ART, pemerintah harus memperhatikan keselarasan antara kebijakan dagang dan kebijakan pers. Mereka menyarankan bahwa instrumen fiskal seperti pajak layanan digital tetap bisa digunakan sebagai alat untuk menyeimbangkan kekuatan platform digital. Hal ini penting karena jurnalisme berkualitas membutuhkan dana yang cukup untuk berkembang.
Sasmito juga menekankan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan dalam ART perlu dilakukan sebelum terlalu cepat diimplementasikan. “Kita harus memahami dampak jangka panjang dari kebijakan ini, terutama dalam konteks pers yang menjadi tulang punggung demokrasi,” jelasnya. Dengan demikian, KTP2JB berharap pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan industri pers.
Perspektif Jurnalis: Ketergantungan pada Platform Digital
Menurut Wahyu Triyogo, jurnalis di Indonesia saat ini terbiasa bergantung pada platform digital untuk menyebarkan berita. Namun, ketergantungan ini bisa menimbulkan risiko jika tidak dikelola dengan baik. “Kita perlu memastikan bahwa platform digital tidak menjadi pengendali utama informasi publik,” ujarnya.
UU PDP, menurut Wahyu, menjadi contoh bagus bagaimana pemerintah bisa mengatur penggunaan data secara efektif. Dengan adanya aturan ini, data warga Indonesia yang dipindahkan ke luar negeri tidak lagi menjadi bahan manipulasi tanpa kontrol. “Ini adalah langkah penting untuk melindungi kebebasan pers sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap media,” tambahnya.
Jufri Alkatiri menegaskan bahwa implementasi Perpres Publisher Rights tidak bisa diabaikan. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang bagi perusahaan pers untuk memperkuat posisi tawar di pasar digital. “Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga diterapkan secara efektif di lapangan,” jelas Jufri.
Dengan rekomendasi dari KTP2JB serta dukungan dari IJTI dan PWI, p
