Key Strategy: OJK restrukturisasi kredit Rp17,4 triliun bagi korban bencana Sumatera
OJK Berikan Program Relaksasi Kredit Rp17,4 Triliun untuk Nasabah Bencana Sumatera
Key Strategy – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyalurkan program restrukturisasi kredit sebesar Rp17,4 triliun kepada sekitar 279 ribu rekening nasabah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Data ini dihimpun hingga Maret 2026 dan diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada hari Kamis. Menurut informasi yang disampaikan, angka ini meningkat dibandingkan dengan total restrukturisasi kredit yang diberikan bulan sebelumnya, Februari 2026, sebesar Rp16,3 triliun.
Kebijakan Khusus OJK untuk Masyarakat Terdampak
Pemberian relaksasi kredit tersebut merupakan bagian dari kebijakan khusus yang diambil OJK untuk mendukung debitur yang terkena dampak bencana alam di wilayah Sumatera. Kebijakan ini dirancang untuk membantu nasabah perbankan dan penyedia layanan pembiayaan mengatasi kesulitan finansial akibat peristiwa bencana. Friderica menyebutkan bahwa kebijakan ini diberlakukan selama tiga tahun, dimulai dari tanggal penetapannya, 10 Desember 2025.
“Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening,” ujar Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis.
Menurut informasi yang diberikan, kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022, yang mengatur perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan di daerah atau sektor tertentu yang terkena bencana. Dengan adanya relaksasi ini, debitur dapat mengatur ulang pembayaran kredit atau pembiayaan mereka tanpa mengganggu kestabilan sistem keuangan secara keseluruhan.
Penambahan Manfaat bagi Korban Bencana
Friderica juga menegaskan bahwa upaya OJK dalam memberikan relaksasi kredit berdampak signifikan pada pemulihan ekonomi masyarakat terdampak. Dengan adanya dana tambahan sebesar Rp17,4 triliun, para nasabah yang terkena bencana di tiga provinsi tersebut diberikan ruang untuk fokus pada pemulihan aktivitas usaha dan kebutuhan sehari-hari. Kebijakan ini, menurutnya, membantu menjaga keseimbangan risiko di sektor perbankan sambil memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan.
Menurut data yang dirilis, program ini tidak hanya berdampak pada jumlah nasabah, tetapi juga mendorong pemulihan ekonomi di daerah yang terkena bencana. Pemberian relaksasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses dana tanpa tekanan kredit yang berlebihan, sehingga meminimalkan risiko kebangkrutan usaha kecil dan menengah. OJK juga berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun ketahanan ekonomi di Sumatera pasca-bencana.
Kinerja Intermediasi Perbankan dan Kualitas Kredit
Dalam kesempatan yang sama, Friderica menyampaikan bahwa kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif terhadap pertumbuhan perekonomian. Dalam bulan Maret 2026, kredit perbankan mencatat pertumbuhan sebesar 9,49 persen tahun ke tahun (yoy), sehingga total kredit mencapai Rp8.659 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang meningkat tajam, yaitu sebesar 20,85 persen yoy, diikuti oleh kredit konsumsi dengan pertumbuhan 5,88 persen yoy, serta kredit modal kerja yang naik 4,38 persen yoy.
Friderica menambahkan bahwa kualitas kredit masih terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,1 persen dan NPL net sebesar 0,8 persen. Angka ini menunjukkan bahwa risiko kredit tidak meningkat secara signifikan meski ada peningkatan volume pembiayaan. Selain itu, Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, dengan angka sebesar 8,9 persen. Kinerja tersebut membuktikan bahwa kebijakan OJK tidak hanya memberikan bantuan darurat, tetapi juga membantu menjaga stabilitas sistem keuangan jangka panjang.
Ketahanan Dana Pembiayaan dan Kebutuhan Masyarakat
Di sisi lain, deposito, tabungan, dan giro perbankan juga mencatat pertumbuhan yang positif. Data menunjukkan bahwa Dana Pembiayaan Konsumsi (DKK) perbankan naik 13,55 persen yoy, mencapai Rp10.230 triliun. Pertumbuhan ini diakui sebagai salah satu indikator kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, yang terlihat dari peningkatan jumlah dana yang dialokasikan ke berbagai jenis instrumen keuangan. Giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 21,37 persen, 8,36 persen, dan 11,57 persen yoy, menunjukkan kecenderungan masyarakat untuk menyimpan dana secara lebih stabil.
OJK juga menyebutkan bahwa kebijakan relaksasi kredit ini menjadi contoh bagus dalam mengatur keseimbangan antara bantuan krisis dan pertumbuhan ekonomi. Meski ada kebutuhan besar untuk memberikan dana pemulihan kepada korban bencana, O
