Kemenhub: Tidak Ada Permintaan Resmi untuk Mengaktifkan Penerbangan Internasional di Bandara Husein Sastranegara
Latest Update – Jakarta, Sabtu – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk mengembalikan layanan penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dalam konfirmasi yang diberikan di Jakarta, Lukman menjelaskan bahwa usulan pengoperasian rute internasional biasanya datang dari lembaga pemerintah setempat. “Terkait penerbangan internasional, seperti yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, sampai hari ini belum ada permintaan resmi dari daerah,” katanya. Menurut Lukman, Kementerian Perhubungan masih menunggu instruksi formal agar bisa mengambil langkah lebih lanjut. Dalam kondisi ini, pihak kementerian belum memproses persiapan pengaktifan bandara internasional di Bandung.
“Saat ini saja, dari 38 bandara yang berstatus internasional, hanya 17 yang benar-benar beroperasi untuk melayani penerbangan internasional. Sementara 21 lainnya masih belum aktif,” jelas Lukman.
Lukman menambahkan bahwa pengoperasian penerbangan internasional memerlukan dukungan dari berbagai institusi, seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ). Selain itu, keterlibatan Kementerian Pertahanan juga menjadi faktor penting dalam proses ini. “Kementerian Perhubungan akan menyampaikan seluruh persyaratan operasional internasional jika ada permintaan dari daerah, termasuk kebutuhan layanan CIQ dan kolaborasi dengan instansi terkait lainnya,” tuturnya. Dalam konteks ini, pihak kementerian juga mengupayakan peningkatan fasilitas bandara sesuai dengan standar yang berlaku.
Peran Pemerintah Daerah dalam Permintaan Operasional Internasional
Pengoperasian penerbangan internasional di sebuah bandara biasanya dimulai dengan usulan dari pemerintah daerah setempat. Ini berarti bahwa Bandara Husein Sastranegara masih dalam tahap menunggu arahan dari lembaga pemerintah di level provinsi dan kabupaten. “Biasanya, pemerintah daerah yang menjadi pengusul. Jadi, sampai saat ini belum ada yang mengajukan permintaan resmi,” kata Lukman. Ia menekankan bahwa Kementerian Perhubungan tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa mendapatkan informasi dari daerah.
Pemda di Bandung, kata Lukman, diperlukan untuk menunjukkan kebutuhan pasar serta potensi rute internasional yang akan dilayani. “Kita juga melihat apakah ada permintaan dari maskapai dan kebutuhan konsumen terkait rute internasional,” tambahnya. Dengan adanya permintaan dari pihak daerah, Kemenhub akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memastikan fasilitas bandara sudah memenuhi standar operasional internasional. Dalam hal ini, keterlibatan Kementerian Pertahanan juga menjadi pertimbangan karena kesiapan keamanan dan pengelolaan bandara diperlukan untuk operasi penerbangan internasional.
Kondisi Bandara Internasional di Indonesia
Saat ini, Indonesia memiliki 38 bandara yang berstatus internasional, tetapi hanya sebagian kecil yang secara aktif melayani penerbangan internasional. “Dari 38 bandara tersebut, baru 17 yang benar-benar beroperasi,” jelas Lukman. Menurutnya, kondisi ini menjadi dasar pertimbangan Kemenhub sebelum menambah daftar bandara internasional di tanah air. “Ada 21 bandara lainnya yang belum digunakan untuk penerbangan internasional,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa tidak semua bandara berstatus internasional aktif dalam pelayanan ke luar negeri.
Pertimbangan efektivitas pengoperasian bandara internasional juga menjadi faktor penting dalam keputusan Kemenhub. Dengan hanya 17 bandara yang aktif, pihak kementerian ingin memastikan bahwa setiap tambahan bandara internasional benar-benar memberikan dampak positif dan efisien bagi kebutuhan masyarakat. “Pertimbangan ini dilakukan agar pengembangan bandara internasional tidak terjadi secara hamburan,” kata Lukman. Selain itu, keberadaan bandara internasional yang sudah ada, seperti di Jakarta, Bandung, dan Surabaya, juga menjadi dasar dalam mengevaluasi kebutuhan tambahan.
Daftar Bandara Berstatus Internasional di Indonesia
Menurut Kemenhub, daftar bandara yang saat ini berstatus internasional mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Di Aceh, Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menjadi salah satu bandara internasional yang aktif. Di Sumatra Utara, Bandara Kualanamu, Deli Serdang, juga termasuk dalam kategori tersebut. Selanjutnya, Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat, serta Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, juga mendapat status internasional.
Di Kepulauan Riau, Bandara Hang Nadim, Banten, menjadi bagian dari daftar bandara internasional. Selain itu, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta, juga telah diakui sebagai bandara internasional. Di Jawa Barat, Bandara Kertajati, Majalengka, menjadi salah satu yang aktif. Di Yogyakarta, Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, serta Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, juga termasuk dalam kategori ini.
Di Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, beroperasi untuk penerbangan internasional. Di NTT, Bandara Komodo, Labuan Bajo, menjadi bagian dari ke-17 bandara yang aktif. Sementara di NTB, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, serta Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur, juga termasuk dalam daftar. Di Sulawesi Selatan, Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, dan Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, menjadi pilihan lain yang telah diaktifkan.
Dalam konteks ini, Lukman menekankan bahwa pihaknya masih menunggu masukan dari pemerintah daerah untuk mengambil langkah lebih lanjut. “Kementerian Perhubungan akan melihat kebutuhan pasar dan potensi rute internasional sebelum memutuskan untuk mengaktifkan Bandara Husein,” pungkasnya. Ketersediaan layanan CIQ dan keterlibatan Kementerian Pertahanan dianggap sebagai prasyarat penting dalam pros
